LABUHANBATU-Radar Kriminal- Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus ES Als Pak Erik, Lk (39) warga Desa Aek Korsik, Kec. Aek K...
LABUHANBATU-Radar Kriminal- Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus ES Als Pak Erik, Lk (39) warga Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura saat tertidur pulas di perkebunan Afd III PTPN III Pulo Mandi, Kab. Asahan, Senin (3/8/2020) dini hari.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi SH MH menjelaskan bahwa ES Als Pak Erik adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba jenis shabu sejak tahun 2014 lalu.
"Terpidana ini masuk dalam DPO Sat Resnarkoba Polres setelah adanya permintaan penangkapan dari Kajari Labuhanbatu sejak 12 Juni 2020 lalu," ujarnya.
Ia juga mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) 6 Januari 2016 menetapkan terdakwa ES Als Pak Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum.
"Dalam putusan MA tersebut terpidana terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman serta menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta didenda senilai Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan," paparnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Polres Deli Serdang 2011 lalu itu juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdakwa divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Labuhanbatu mengajukan Kasasi.
Terpidana, katanya, sebelumnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labura dengan barang bukti 3 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,7gram,323 plastik klip transparan kosong,1 unit HP Nokia,1 unit HP Samsung,mancis,kaca pirek dan sekop dari pipet.
"Selama dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat," cetusnya.
Hasil interogasi saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengakui sejak divonis bebas tahun 2014 merantau ke Lampung bekerja serabutan. Namun, sejak mewabah Virus Covid-19 pulang kampung.
"Dalam 2 bulan terakhir mengetahui dirinya dicari cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat," tandasnya.(Dharma Bakti)
Rantauprapat,3 Agustus 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto: terpidana DPO narkoba di sel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu
COMMENTS