Radar kriminal..Senin 07/09 / 2020 Aceh timur, radar kriminal.com Senin 07/09/2020 Opsnal setresnarkoba polres Aceh timur berhasil mengung...
Radar kriminal..Senin 07/09/2020
Aceh timur, radar kriminal.com Senin 07/09/2020
Opsnal setresnarkoba polres Aceh timur berhasil mengungkap kan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba
Warga Dusun Peutua Cut, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Menggukap kan pada
Hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB
- 1 (satu) buah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak ponsel merk OPPO A5 dan terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda-beda.
- 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya terdapat plastik klip.
- 1 (satu) buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah gunting potong dan 2 (dua) buah gunting penjepit.
- 5 (lima) plastik paket kosong warna putih bening.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
Dalam pengerbekan tersebut polisi mengamankan pelaku berinisial ED
Umur( 30) Tahun
Tercatat sebagai warga Dusun Peutua Cut, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini dicurigai oleh warga setempat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan sedang berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik pelaku dan didapati barang bukti tersebut di atas yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam 5 (lima) sampai dengan 12 tahun penjara..(MN)
COMMENTS