LABUHANBATU-Radar Kriminal Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan lokasi sarang narkoba di Desa Sei Sakat dan Loro...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan lokasi sarang narkoba di Desa Sei Sakat dan Lorong V Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir, Jum'at (23/10/2020).
Dari lokasi penggerebekan tersebut, personil berhasil meringkus seorang pengedar shabu berinisial ASN (32) warga Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir. Selain itu, dua orang saksi juga turut diamankan guna dimintai keterangannya.
Di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu seberat 0,79 gram, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisi shabu seberat 0,42 gram, 2 plastik klip transparan berisi shabu seberat 0,56 gram dengan jumlah total seberat 1,77 gram.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam Pers Realise, Jum'at (23/10/2020) mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, dirinya beserta gabungan Tim 1 dan Tim Khusus turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan juga pengintaian lokasi.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil melihat sejumlah orang seperti diimpormasikan masyarakat sedang berkumpul diteras rumah. Kemudian langsung dilakukan penggerebekan. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti shabu di lantai dua atas balkon rumah dan dalam kotak rokok Sempoerna," paparnya.
Hasil interogasi,tersangka ASN mengakui mendapat shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Tarek, warga Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya, sebelum meninggalkan lokasi, mantan Kasatresnarkoba Polres Sergei itu mengumpulkan tokoh masyarakat setempat untuk mengajak berperanserta memberantas narkoba.(Dharma Bakti)
Rantauprapat, 24 Oktober 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka beserta barang bukti
COMMENTS