Radarkriminal.com Sidoarjo - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyerahkan tugas perbaikan infrastruktur publik kepada pihak ...
Radarkriminal.com
Sidoarjo - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyerahkan tugas perbaikan infrastruktur publik kepada pihak kecamatan mulai disorot oleh masyarakat.
Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (Cepad) Sidoarjo mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bukti amburadulnya pengorganisasian serta upaya mengalihkan resiko tanggung jawab dari Pemkab Sidoarjo.
“Ya jelas amburadul, kalau kecamatan yang bertanggungjawab menangani kerusakan jalan, sarana pengairan dan sebagainya. Apa kecamatan punya tenaga ahli di bidang itu,” kata Kasmuin, Kamis (28/01/2021).
Diungkapkan oleh Kasmuin bahwa sebagai warga masyarakat dirinya meragukan kemampuan para pejabat ditingkat kecamatan, apabila diberikan tanggung jawab dalam perbaikan infrastruktur publik.
Meskipun di masing – masing kantor kecamatan memiliki Kepala Seksi Pembangunan (Kasibang), namun belum tentu para pejabat di posisi itu memiliki technical skill terkait perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya.
“Saya khawatir program yang akan dijalankan per 1 Pebruari tersebut tidak akan memenuhi sasaran yang ditargetkan, yakni mempercepat proses perbaikan bangunan fisik milik pemerintah,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kasmuin bahwa kebijakan dana pagu indikatif wilayah kecamatan ini sama sekali tidak mencerminkan proporsionalitas dan sekedar melempar tanggung jawab dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang satu kepada OPD yang lain.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks perbaikan jalan ini justru akan menimbulkan masalah baru karena ada resiko hukum yang harus ditanggung pemerintah sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dimana di pasal 273 ayat 1-4 dalam UU itu disebutkan bahwa penyelenggara perbaikan jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
“Kalau urusannya hanya administrasi kependudukan, kemudian kemudahan mengurus perijinan dan sejenisnya okelah diserahkan ke kecamatan. Tapi kalau urusan teknis seperti ini, ya bisa kacau balau nantinya,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta Pemkab Sidoarjo untuk meninjau kembali kebijakan ini sebelum benar-benar diterapkan karena sama saja dengan memasang jebakan bagi pejabat di kecamatan.
Menurutnya, sudah seharusnya Pemkab Sidoarjo lebih fokus untuk meningkatkan kualitas jalan agar tidak mudah rusak sehingga tidak setiap tahun dialokasikan anggaran pada subyek yang sama.
“Sorotan Kementerian PU (Pekerjaan Umum,red) terkait kondisi jalan di Sidoarjo sudah sangat keras. Jadi kalau kebijakan ini diterapkan, justru akan mempersulit keadaan,” pungkasnya. (cdr)
COMMENTS