Radarkriminal.com Tindak lanjut pengaduan / laporan atas nama ibu Suspiani Als SEPI atas perkara kasus dugaan penyerobotan tanah dengan cara...
Radarkriminal.com
Tindak lanjut pengaduan / laporan atas nama ibu Suspiani Als SEPI atas perkara kasus dugaan penyerobotan tanah dengan cara melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ),oleh 3 warga kec. Mentebah inisial Sa,Sa, LO belum ada titik terang. Suspiyani Mengkonfirmasi kan kepada awak media bahwasanya berdasarkan Keterangan dari Penyidikan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Ketika dikomfirmasikan beberapa waktu lalu, bahwa kasus Dugaan penyerobotan tanah masih Menunggu penunjukan ahli agrariah dari Universitas Untan. Untuk pengujian surat keterangan tanah.
Namun berdasarkan keterangan suspiyani, dirinya mengatakan bahwa ada beberapa kejangalan terkait kasus yang dialami nya terkait laporannya kepada pihak kepolisian sektor mentebah maupun polres Kapuas hulu, dan bukti kepemilikan atas tanah tersebut serta bukti lain diantaranya identitas para pelaku, sarana atau alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin , sudah juga saya lampirkan kepenyidik ketika dilaporkan. Namun yang janggal sampai sekarang belum ada kejelasan atas laporanya mengingat 3 ( tiga ) alat / lanting jek Emas yang awalnya telah di beri garis polisi telah diterobos keluar dari dalam area garis polisi dan hingga sekarang 2 ( dua ) dari 3 ( tiga ) alat atau lanting jek emas masih bebas beroperasi melakukan kegiatan PETI
Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Karna sudah bukan lagi rahasia umum dan mayoritas masyarakat khususnya kecamatan mentebah mengetahui, ketiga Lanting jek milik warga inisial Sah, Sab, Lor seakan akan tidak ada permasalahan.padahal kasus PETI sendiri ni kan udah jelas aturanya.
Terpisah berdasarkan keterangan dari ketua investigasi LI BAPAN Elisabet etarusni dirinya juga sangat menyayangkan kasus tersebut. Betapa tidak Lanting yang awalnya sudah diberi garis polisi karna dugaan penyerobotan tanah yang disertai dengan penambangan emas tanpa izin, malah dikeluarkan dan anehnya dapat beroperasi diluar garis polisi. Padahal Undang undang No 04 tahun 2009 udah jelas mengatur pelanggaran dan ancamanya.
Berdasarkan keterangan kapolres kapuas Hulu AKBP wedy Mahadi Sik. MH.bahwa kasus dugaan penyerobotan tanah oleh 3 Lanting ini. Sudah menjadi progres. Dan beliau menyampaikan kepada Elisabet etarusni untuk di kordinasikan sama Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Pungkas elis(Tim)
COMMENTS