LABUHANBATU-radarkriminal.com Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap EA Als Eko, Lk (24), Kamis (4/3/2021) . Warga Dusu...
LABUHANBATU-radarkriminal.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap EA Als Eko, Lk (24), Kamis (4/3/2021) . Warga Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kec. Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu ditangkap perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam Pers realisenya, Sabtu (6/3/2021) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Dame Nasution pada 22 Maret 2020 lalu.
Dame melapor ke Polsek Panai Tengah bahwa sepeda motor Honda CBR 150R BK 2804 YBK miliknya telah dibawa kabur Eko. Saat itu, Eko sedang berada dirumah Dame di Dusun Dusun VI Desa Pelancang Kec. Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
" Modus yang digunakan pelaku meminjam sepeda motor korban untuk beli rokok. Karena merasa sudah saling kenal,korban memberikan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku," papar Rusdi.
Setelah sekian lama sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, Dame curiga bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Akhirnya kejadian itu dilaporkan Dame ke Polsek Panai Tengah dengan Surat Tanda Pelaporan (STPL) Laporan Polisi:LP/29/II/Res.1.11/2020/SU/RES.LBH/Sek.Panai Tengah.
" Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Berkat informasi, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono memimpin langsung penangkapan pelaku dirumahnya," jelas Rusdi.
Barang bukti disita dari pelaku berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda CBR 150R atas nama Dame Nasution dengan nomor rangka MH1KC8217386 dan nomor mesin KC8E2E1209993.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolsek Panai Tengah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp.18juta. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(DB)
Rantauprapat, 6 Maret 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Pelaku saat diamankan di Mapolsek Panai Tengah
COMMENTS