Majalengka-radarkriminal.com Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menetapkan tiga orang pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah u...
Majalengka-radarkriminal.com
Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menetapkan tiga orang pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang tersangka telah diamankan dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). Keduanya masih berstatus pelajar,warga kabupaten cirebon dan antapani kota bandung.
Menurutnya, kronologi tersebut, berawal dari perkenalan korban sebut saja mawar (nama samaran) dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp.Kemudian korban diajak janjian bertemu oleh pelaku Ik,awalnya di bawa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya korban dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Di dalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban,dan ketika RM hendak melakukan seperti apa yang di lakukan kedua rekanya IK dan MG,korban menendang RM,kemudian korban kabur,Korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa na'as tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.
Saat ini,kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban, sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka (IK) sedang dalam pengejaran polisi.
"Untuk korban sendiri berusia 17 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (13/4/2021).
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Siswo Dc.(B41K)
COMMENTS