Labuhanbatu,RK Ketua LSM Bin LABUHANBATU - Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu diminta agar menindak tegas PT Hsj(Hari sawit jaya) yang beropera...
Labuhanbatu,RK
Ketua LSM Bin LABUHANBATU - Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu diminta agar menindak tegas PT Hsj(Hari sawit jaya) yang beroperasi di Desa Sidomulio kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten labuhanbatu.
Yang mana perusahaan tersebut belum dapat memberikan fasilitasi yang layak atau mesejahterakan bagi karyawannya, seperti perumahan karyawan yang tidak layak huni, sehingga PT.HSJ dinilai Kangkangi UU nomor 13 Tahun 20013 tentang ketenaga kerjaan.
Hal ini disampaikan salah seorang Pekerja pemanen P,W Inisial,yang Tujuh tahun(7) bekerja sebagai pemanen belum juga dapat di SKU,kan.Pw,Hanya karena menemuin tamu dari luar P,w ingin mempertanyakan kenapa sampai sudah tujuh tahun Pw,Pemanen buah kelapa sawit di perusahaan Milik Sutanto Tanoto,PT Hsj ini yang sudah pemanen selama 7 tahun tapi belum di SKU dan kenapa kalau tamu datang selalu dibawak kelahan yang bersih.
Sementara lahan yang tidak layak dijalani atau semak dan kentosan sangat banyak.tamu tidak dibawa kelahan yang semak semak dan yang banyak kentosan itu apa takut jujur diri pimpinan perusahaan yang ada di Kns ini Ujar Pw.
Namun pimpinan perusahaan Pt hsj mengetahui bahwa Pw jumpain tamu yang datang dari Medan Ptrs inisial diduga keadaan mabuk minuk tuak Nias.
Sehingga pimpinan PT Hsj jabatan sebagai Asisten bernama TRZ 7Inisial yang selaku Asisten Op 11 mengetahui bahwa Pw menemuin tamu dari medan,Trz sehingga membuat Sansi kepada Pw,untuk dimutasikan dari pemanen menjadi penunas. karena Pw, tidak mau menanda tangani surat mutasi lalu Pw dibuat surat pengunduran diri sepihak.lalu Pw menyampaikan kepada awak media.apakah salah saya menemuin tamu dari luar untuk meminta petunjuk agar saya dapat di Sku,kan.ternyata saya dimutasikan saya tidak terima kalau saya dibuat mengundurkan diri sepihak,bg Ujar Pw.
Padahal mulai saya bekerja selama setahun saya sudah merasakan rumah yang saya tempati ini tidak layak ditempatin namun saya tetap bekerja untuk menafkahi istri dan anak anak saya.itupun saya tidak ada keberatan sebab bukan cumn rumah saya yang tidak layak ditempati bahkan ada lagi pekerja orang sudah puluhan tahun Pemanen tetapi tidak di SKU kan dimana hak tanggung jawab Uu no 13 tahun 2003 itu pak apakah pemerintah Labuhanbatu ini tutup mata kepada perusahaan ini pak.ungkap kawan kerja PW.
Tetapi selama 7 setahun saya bekerja sebagai pemanen lalu pihak perusahaan memberhentikan saya karena masih bersetatus Buruh Haruan Lepas (BHL)ungkap.PW
Lanjut,Selain itu saya mengutarakan selama bekerja di perusahaan yang berdiri kalau tidak salah tahun 1990 lalu itu, belum dapat memberikan rumah yang layak bagi karyawan sampai sekarang sebab Rumah yang disediakan perusahaan hanya berukuran 6x7.juga dinding dan papan atau lantai sudah banyak yang rapuh.
"Bangunan rumah yang ditempati (Pihak PT Hsj,)sangat bagus dan bangunan juga bagus.sementara kepada kami yang masih Bhl ini di sediakan rumah tua, yang sudah banyak lapuk, ukuran rumah juga sangat kecil hanya 5x7 meter," kata Wk., Selasa (8/6/2021).
Dikarenakan rumah yang tidak layak ditempati, mereka membuat laporan kepada awak Media.Bahwa sekeluarga bertahan walaupun Seng atas sudah lapuk apa bila hujan datang mereka sembunyi ditempat yang tidak seberapa bocor.namun mereka tidak bisa tidur akibat hujan datang semua hampir basah.Namun pimpinan perusahaan Pt Hsj Kns,Moris Tambunan dan Jm tidak mau tau apa dan bagai manapun nasip kariawan tersebut.
Lebih dalam disampaikannya, yang paling memprihatinkan rumah untuk BHL di perusahaan tersebut sudah sangat tidak manusiawi. Karena rumah hanya berdinding papan yang rapuh dan berlantai papan yang sudah kropos juga air untuk minum,pun kalau tidak datang hujan tidak ada air jarang diantar untuk minum kami tanpa terkecuali belik air dari koperasi perusahaan itupun kami yang bayarnya.kalau kemarau air cumn dikasi sekali seminggu itupun tidak bisa dipastikan datang atau tidak sehingga kami masak nasik pakai air paret yg hitam ini.ungkap PW.
"Bukan hanya perumahan karyawan saja yang perlu direnovasi,rumah yang pekerja pemanen yang bersetatus Bhl juga perlu direnopasi pak. Jangan kantor dan perumahan staf bagus tempat tinggalnya kami juga memerlukan perbaikan tempat tinggal kami pak.ungkap PW," paparnya.
Diakuinya, saat ini perusahaan kalau tidak salah sudah memiliki 300 orang karyawan, dan 60 orang tenaga BHL,di wilayah Fg seharusnya tinggal di rumah yang layak ditempati di Hfg ini jangan kami pekerja yang status Bhl tidak dipedulikan pak,ungkap PW.lanjut.
"Bukan kami tidak ingin rumah karyawan bagus jangan cuman kantor aja yang bagus,walapun perusahaan setiap tahunnya kadang mengalami kerugian atau keuntungan itu tidak perlu kami ketahui.Yang intinya saat ini kami mengalami ketidak pedulian perusahaan terhadap kami sebab kami juga butuh perlindungan sesuai UU 13 tahun 2003,"apakah pihak Disnaker tidak peduli kepada kami yg pekerja ini atau sudah dapat percikan dari perusahaan sehingga tutup mata dalam hal yang kami rasakan ini tegasn"Pw. Sumber Parulian Sitohang penulis.
(Yunus Zai)
COMMENTS