Nias,Radarkriminal.com Nias - Asa Aro Telaumbanua (28) warga Hilihoru Desa Hilihoru Kecamatan Bawalato, berharap kepada Kapolsek Bawalato da...
Nias,Radarkriminal.com
Nias - Asa Aro Telaumbanua (28) warga Hilihoru Desa Hilihoru Kecamatan Bawalato, berharap kepada Kapolsek Bawalato dan Kapolres Nias agar ditangkap pelaku pengrusakan tanaman milik keluarganya, yang dilakukan oknum masyarakat, di Desa Ndahana, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Saksi korban bernama Asa Aro Telaumbanua kepada Media Jurnal Polri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (23/07/2021) sekitar pukul 14.30 Wib, tanaman berupa Pohon Kelapa, Pohon Jagung, Coklat, Pohon Pisang, Pohon Pinang dan Pohon dukuh yang terletak di Desa Ndahana, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, milik keluarganya, telah dirusak oleh beberapa orang yang salah seorang pelaku diketahui berinisial BL.
"Akibat perbuatan para pelaku, tanaman kami berupa Pohon Kelapa, Pohon Pisang, Pohon Pinang, Pohon Coklat dan Pohon Dukuh, rusak karena ditebang dengan menggunakan mesin chainsaw dan parang," ujar Asa Via telefon seluler, Rabu, (28/7/2021).
Saat kejadian dijelaskan Asa, disaat kejadian peristiwa pengrusakan tanaman milik keluarganya tersebut keluarganya merasa ketakutan karena situasinya sangat mencekam. Para pelaku banyak dan membawa benda tajam, sehingga merasa tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa atas pengrusakan tanaman milik keluarganya.
Ditambahkan Asa Aro, Usai kejadian pengrusakan tanaman tersebut Asa Aro langsung melaporkan ke Polsek Bawalato melalui Surat Dumas dengan tembusan kepada Kapolres Nias.
"Asa Aro berharap kepada Kapolsek Bawalato dan kepada Kapolres Nias agar ditangkap pelaku pengrusakan tanaman milik keluarganya," harap Asa Aro.
Sementara itu orang tua Asa Aro Telaumbanua, Talizomboi Telaumbanua (68) mengatakan, tanah itu adalah milik kami dan di tanah itu saya lahir bersama anak-anak ku semuanya. Tanaman itu dah lama saya tanam berupa Pohon Kelapa, Pohon Jagung, Pohon Pisang, Pohon Coklat, Pohon Pinang dan Pohon Dukuh dan tanaman itu sudah lama besar sampai kami sudah menikmati buahnya.
"Pada tahun 2000 mulai direbut oleh orang lain tetapi kami langsung membuat surat sanggahan," jelas Talizomboi.
Lanjut Asa, Terkait pengrusakan tanaman oleh para pelaku, kami sangat berharap kepada Kapolsek Bawalato dan Kapolres Nias agar ditindaklanjuti secepatnya masalah pengrusakan tanaman milik keluarganya dan jangan didiamkan karena pengrusakan tanaman itu sama dengan membunuh Keluarganya," tutup Asa mengakhiri. (Za.lase/red)
COMMENTS