Pandeglang, Radar Kriminal Dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan curi start kampanye dengan pengerahan m...
Pandeglang, Radar Kriminal
Dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan curi start kampanye dengan pengerahan masa hingga mencapai 2000 orang dengan menggunakan 90 kendaraan dan alat kelengkapan kampanye yaitu spanduk yang bertuliskan "Silaturahim Akbar Simpatisan 01 Calon Kepala Desa Karyabuana 2021-2027" disertai dengan adanya orasi politik oleh tim relawan Rohana Calon Kepala Desa Karya Buana Nomor Urut 01 di Pantai Bugel Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu (04/09/21) lalu yang digelar di masa pandemi Covid-19 harus ditindak tegas.
Munir dari Aktivis Pemerhati Sosial dari Organisasi Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 berharap agar Panitia Pilkades Tingkat Desa/Kecamatan dan Tim Gugus Tugas Covid 19 harus memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM di masa pandemi Covid-19 termasuk curi start kampanye.
"Saya berharap panitia Pilkades tingkat Desa/Kecamatan dan Gugus Tugas Covid tegas dalam menindak pelanggaran PPKM, harus nya ini ada sangsinya yang jelas namun jika tidak ada sanksi maka tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh calon kades yang lainya bahkan tidak hanya di wilayah Kecamatan Cigeulis bisa jadi di seluruh Kabupaten Pandeglang akan mengulang hal yang sama karena tidak ada sangsi apalagi jika hanya teguran saja," ungkapnya Munir Aktivis Ormas GAIB 212, Selasa (7/9/21).
Menurut Munir, seharusnya Calon Kades memberikan contoh karena nantinya mereka yang akan memberikan suri tauladan yang baik untuk masyarakat, tapi kalau calon pemimpin awalnya sudah tidak disiplin dengan aturan bagaimana nanti jika kelak mereka terpilih menjadi pemimpin di wilayahnya," ujar pria berkumis lebat dengan ciri khas rambut dikepang memanjang dan bertopi hitam bertuliskan GAIB 212.
Dihubungi terpisah H Ade Yusuf Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan mengatakan bahwa Cakades Desa Karya buana sudah diberikan sanksi berupa teguran atas perbuatannya.
"Menurut Perbub Pasal 96 Ayat 1, apabila ada pelanggaran tersebut pertama di kasih surat teguran. Bila masih saja ada teguran yang ke 2 dan jika ada lagi kejadian bikin pernyataan bila masih diulang lagi, ada pengerahan masa lagi yang ke 4 baru di diskualifikasi dari pencalonan Kades," terang H Ade Yusuf Kasie Pembangunan Kecamatan Cigeulis melalui aplikasi WhatsApp.
Atas kejadian dugaan kampanye dan pengerahan masa tersebut, kata H .Ade, ke-2 Calon Kepala Desa Karyabuana yaitu Saudara Rohana dan Haerudin alias Otoy sudah kami panggil. "Saudara Rohana dan Saudara Haerudin / Otoy kami panggil untuk membuat pernyataan bawa dia selaku calon kades tidak akan mengulangi lagi dengan pengerahan masa," terangnya.
H. Ade Yusuf menjelaskan bahwa kemarin udah di musyawarahkan antara ke dua calon bahkan sudah buat berita acara segala yaitu surat keterangan tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar prokes ada penanggung jawab dan Panitia Kecamatan," tutupnya
Namun saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran PPKM adakah sangsi yang untuk calon kades yang dimaksud ? H Ade Yusuf enggan memberikan tanggapan. (Ade).
COMMENTS