Pandeglang, Radar Nusantara Pemerintahan Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Selasa (27/12/2021), telah...
Pandeglang, Radar Nusantara
Pemerintahan Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Selasa (27/12/2021), telah menerbitkan Surat Peringatan dengan nomor 410/15/DS.2006/XII/2021 untuk beberapa perangkat desa namun berakhir adanya anggapan bahwa prades tersebut mengundurkan diri.
"Dalam surat peringatan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Yana Maryana selaku Kepala Desa Bama dengan nomor 410/15/DS.2006/XII/2021 yang ditujukan kepada 9 (delapan) perangkat desa diantaranya : Bambang Surya Gunawan selaku Sekretaris Desa, Bachtiar RH Kasie Pelayanan yang seharusnya ditulis Kaur Perencanaan, Erhan Sugandi Kadus III, Dedi Heryanto Kadus I, Supartini Kaur Umum, Chaerul Fuad Kasie Kesra, Susilawati Kasie Pelayanan, Cici Findi Herwita Kasi Pemerintahan termasuk Eva Fitriyani selaku Kaur Keuangan ," ungkapnya sumber, sebut saja Ujang (samaran) warga Desa Bama yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/12/21).
Dijelaskan Ujang, dalam surat itu Kades Bama beralasan surat tersebut diterbitkan berdasarkan kesalahan yang telah dilakukan.
"Dalam surat tersebut Kades Bama beralasan bahwa berdasarkan kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa karena tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) hari secara berturut turut tanpa pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa," jelasnya.
Selain itu, surat peringatan itu dituliskan berdasarkan pertimbangan dan efektifitas kerja serta sangat diperlukan layanan terhadap masyarakat yang ditembuskan kepada BPD Desa Bama, Camat Pagelaran, Babinkamtibmas Desa Bama, Babinsa Desa Bama dan Arsip (pertinggal) sedangkan untuk Kapolsek Pagelaran, Danramil Pagelaran dan DPMPD Pandeglang tidak diberikan tembusan," tuturnya.
Hal itu dibenarkan Cici Findi Herwita selaku Kasie Pemerintahan Desa Bama saat dikonfirmasi media radarnusantara.com.
"Memang benar, saya selaku Kasie Pemerintahan yaitu salah satu Prades yang telah menerima surat peringatan dari Kades Yana Maryana termasuk perangkat desa lainnya yang berjumlah 9 orang namun kami merasa heran, kenapa surat peringatan diterbitkan tetapi kami dianggap telah mengundurkan diri," papar Cici Findi Herwita.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) hari berturut turut bersama prades yang lainnya dalam rangka mogok kerja setelah kades tersebut tidak memfungsikan sebagaimana mestinya.
"Sebetulnya kami tidak masuk kerja karena tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Kami berharap ada mediasi yang akan dilakukan oleh pihak Muspika Kecamatan Pagelaran yang akan dilaksanakan pada hari Senin oleh pihak Kecamatan namun mendadak pada hari ini Selasa (28/12/21) kami malah di kirim Surat Peringatan dan lembar Surat Pengunduran diri yang harus ditandatangani bahkan Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua BPD namun belum kami tanda tangani," terangnya.
Selain itu, alasan kami beberapa hari tidak melakukan aktifitas di kantor desa karena kami minta kepala desa harus memperlakukan Prades sesuai tupoksi serta bekerja sesuai dengan jam kerja dan SOP, "imbuhnya.
Sementara Agus Muhammad Toha, S.Pd selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pihaknya pada hari Rabu (29/12/2021) akan turun langsung mendampingi Perangkat Desa Bama ke Kantor Kecamatan Pagelaran .
"Menyikapi hal Surat Peringatan yang berakhir adanya 9 (sembilan) perangkat desa dianggap mengundurkan diri oleh Kades tersebut tentu kami harus hadir untuk membantu agar masalah tersebut ada solusi yang terbaik," jelasnya.
Sebagai langkah awal, besok kami akan datang menghadap kepada Camat Pagelaran. Kami berharap agar Camat Pagelaran memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk mintai klarifikasinya.
"Untuk tindakan lebih lanjutnya, kami akan melihat hasil dari pertemuan besok di Kantor Kecamatan Pagelaran," pungkasnya. (Gus/Wans).
COMMENTS