Karimun,Radarkriminal.com Anggaran penanganan virus Covid-19 tahun 2020 di Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dinilai kurang maksimal. D...
Karimun,Radarkriminal.com
Anggaran penanganan virus Covid-19 tahun 2020 di Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dinilai kurang maksimal. Dana sebesar Rp.18.777.557.769,00.- yang dikucurkan pemda setempat sama sekali tidak menyelamatkan perekonomian masyarakat yang terimbas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, Pemda Karimun sama sekali tidak mengalokasikan dana untuk pemulihan ekonomi.
Dilihat dari point D, Anggaran dan Realisasi APBD Penanganan Pandemi Covid-19 serta Bantuan/Hibah Pihak Ketiga, Pemda dilaporkan telah melakukan refocussing dan realokasi APBD per tanggal 15 November 2020 sebesar Rp.23.371.348.200,00.- dengan nilai yang terlaksana sebesar Rp.18.777.557.769,00.- namun sayangnya, pada tabel 2.2 Lokasi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 (per 15 November 2020) sama sekali tidak menganggarkan pemulihan ekonomi alias Nol.
Dari tabel tersebut, pemda hanya mengucurkan serta merealisasikan anggaran untuk;
1.Belanja Tidak Terduga
- Penanganan Bidang Kesehatan Rp.2.843.717.726,00.-
- Penanganan Bidang Sosial Rp.8.476.632.000,00.-
- Penanganan Dampak Ekonomi Rp.0
2.Refocussing (Belanja OPD)
- Penanganan Bidang Kesehatan Rp.7.338.571.043,00.-
- Penanganan Bidang Sosial Rp.118.637.000,00.-
- Penanganan Dampak Ekonomi Rp.0,00.-
Dari jawaban pemda Karimun yang dijabarkan pada LHP, Pemerintah Daerah menyatakan jika saat itu mengaku TIDAK menyediakan anggaran penanganan dampak ekonomi hantaman Covid-19, dengan alasan OPD telah melibatkan usaha kecil dengan cara membeli masker kain dari pejahit-penjahit di beberapa kecamatan,serta memperdayakan sejumlah masyarakat untuk penyediaan komsumsi atau makanan bagi warga yang dikarantina.
Menyikapi hal itu, M Hafidz, pegiat anti korupsi kepri yang sejak awal mempertanyakan refocussing minimal 50% APBD itupun mengatakan jika apa yang dilakukan pemda saat itu sangatlah bertentangan dengan Kepres nomor 4 Tahun 2020.
" Jika memperdayakan masyarakat kecil itu dijadikan alasan sehingga tidak mengalokasikan dana penanganan dampak ekonomi, itu tidak masuk akal. dan itu kan dialokasi dari belanja tidak terduga, itu terserap dari anggaran penangann sosial, beli masker, beli komsumsi. Tapi bagaimana masyarakat yang saat itu yang tidak bekerja?, bagaimana nasib para pemilik usaha kecil yang lain?. Sudah jelas dikatakan, refocussing minimal 50% anggaran yang bersumber dari dana pusat untuk penanganan, Pencegahan, serta pemulihan ekonomi," ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (13/12/2021).
M Hafidz juga membandingkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemda Karimun untuk biaya operasional semua OPD yang meningkat saat pandemi tahun 2020 yang dirasa tidak mencerminkan keprihatinan terhadap apa yang dialami masyarakat saat itu.
" Jika dilihat dari kenaikan belanja langsung dan tidak langsungsemua OPD, seperti Biaya Perjalanan Dinas dalam Dan Luar daerah, belanja barang pakai habis keperluan kantor, belanja cetak dan penggadaan, belanja pakaian dinas dan atribut, belanja pemeliharaan, belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja makan minum rapat, belanja sosialisasi, bimtek, pelatihan, workshop, serta belanja lain yang bersifat jasa ditahun 2020 meningkat. Artinya, Pemda Karimun tidak berempati sama sekali terhadap penderitaan rakyatnya saat itu. Semuan peningkatan belanja itu adalah belanja barang dan jasa yang semestinya dihemat, bukan malah meningkat," pungkasnya.
Dirinya juga menilai, jika Refocussing hanya dijadikan alasan sejumlah OPD bahkan Kepala Daerah untuk menutupi kesalahan mereka kepada masyarakat saat itu.
" Keputusan bersama antara mendagri dan menkeu nomor 119/2813/SJ_Nomor 177/KMK.07/2020 jelas disebutkan jika seluruh pemda di Indonesia ini pada saat itu harus melakukan Refocussing minimaln 50% anggaran untuk, Penangaan, Penanggulangan serta Pemulihan Ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 tahun 2020. Jangan jadikan alasan itu untuk mengelak kepada masyarakat jika pemda gak punya angagran untuk pemulihan ekonomi karna fokus penanganan Covid-19. Saat itu semua kepala Dinas mengeluh, gak ada anggaran lah, kegiatan dipotong lah, alasan covid lah, nayatanya? kenapa membohongi masyarakat saat itu?, sementara biaya bersifat belanja jasa meningkat semua OPD meningkat. lantas kemana dana Refocussing APBD TA 2020 itu?" jabarnya.
Hingga saat ini, tidak satupun pihak pemda karimun yang memberikan bantahan atas apa yang dijabarkan dalam LHP BPKP tersebut, bahkan, ketika ditanyakan kepada sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemda Karimun, semuanya enggan memberikan komentar. (ESP)
COMMENTS