Kalbar Sanggau, Radar Kriminal LKRI wilayah Kalimantan meminta Polda Kalbar turun selidiki sesuai janji Kapolda, untuk tertibkan SPBU yang t...
Kalbar Sanggau, Radar Kriminal
LKRI wilayah Kalimantan meminta Polda Kalbar turun selidiki sesuai janji Kapolda, untuk tertibkan SPBU yang terindikasi menjual solar subsidi serta selewengkan surat sakti rekomendasi dari kepala desa dan instansi terkait.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan sejumlah modus yang dilakukan beberapa oknum dalam penyelewengan Solar subsidi. Salah satunya yakni dengan modus pembelian melalui tangki yang sudah dimodifikasi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, mengutip dari CNBC, penyelewengan Solar subsidi yang terjadi di lapangan akhir-akhir ini telah berdampak cukup serius bagi stok. Pasalnya, praktik curang ini telah menyebabkan kelangkaan Solar subsidi di sejumlah daerah.
Menurut Saleh, penyebab utama kelangkaan BBM jenis ini lantaran adanya disparitas harga Solar bersubsidi dan Solar non subsidi yang semakin jauh. Adapun harga Solar subsidi saat ini dibanderol Rp 5.150 per liter, sementara Solar non subsidi (Dexlite) harganya Rp 12.950 per liter.
"Jadi gap harga ini lah yang menyebabkan banyak pihak membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 5.150. Mengumpulkan, mengganti tangki minyak di berbagai kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dijual ke industri karena mereka akan memperoleh margin yang besar dari selisih harga itu," tuturnya dalam diskusi bersama CNBC Indonesia, Rabu (30/3/2022).
Lain hal yang terjadi pada SPBU 64.78504 di jalan provinsi, Sanggau Kapuas, kabupaten Sanggau, 12/04/2022 pukul 14:25 wib, saat media ini terjun ke TKP melakukan investigasi bersama lembaga Lidikkrimsus RI kordinator wilayah Kalimantan, hasil wawancara di lapangan dengan salah seorang warga di SPBU yang tidak mau dicantumkan namanya menuturkan jika tidak semua pengantri jerigen yang hadir menggunakan surat rekomendasi.
Diperparah lagi keterangan para sopir truk yang terkadang tidak kebagian solar hanya ingin mengisi Tengku mobil truknya untuk melanjutkan perjalanan, di sini tim investigasi LKRI menemukan indikasi ada permainan antara pihak SPBU dan para pengantri jerigen dalam memetik keuntungan dari solar subsidi tersebut, bahkan perorang pengantri jerigen bisa mendapatkan sampai 500 liter bahkan lebih setiap harinya.
Yang lebih di extrim lagi, dalam pengisian solar subsidi tersebut dilakukan sendri oleh pengantri jerigen tersebut, memegang sendri nosel SPBU tersebut.
Jasli sangat menyayangkan pihak penegak hukum khususnya polres Sanggau tidak sigap dalam permainan dari pihak SPBU tersebut, yang sangat menguntungkan perorangan, sehingga menyebabkan kelangkaan solar subsidi di SPBU tersebut.
Jasli pun meminta pihak Pertamina untuk segera memberi sangsi tegas terhadap SPBU 64.78504 jalan provinsi Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.
(Ayi Suherman S : Kaperwil Radar Kriminal Provinsi Kalimantan Barat).
COMMENTS