Bangka, Radar Kriminal Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang menimpa Su (27) dan anaknya yang dilakukan oleh pelaku An pada Ju...
Bangka, Radar Kriminal
Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang menimpa Su (27) dan anaknya yang dilakukan oleh pelaku An pada Jumat malam (13/5/2022) yang lalu di kontrakan beralamat Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.
Hal ini di ungkapkan Kanit Reskrim Polsek Belinyu, Aiptu M Ufran saat dikonfirmasi Tim awak media ini melalui pesan singkat pada Kamis (9/6/2022).
"Baru keluar P 19 dari jaksa, diminta tambahan saksi," Jelas Aiptu M Ufran.
Pelaku masih diamankan dan sampai saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Belinyu.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Kejadian ini bermula sekitar pukul 23.30 WIB terlapor mengetuk pintu belakang kontrakan pelapor dengan mengaku sebagai bapak pelapor namun pelapor tidak membukakan pintu, selanjutnya terlapor mengetuk pintu depan dengan mengaku sebagai suami pelapor namun tidak di bukakan juga oleh pelapor.
Kemudian terlapor merusak jendela kamar kontrakan pelapor dan kemudian masuk melalui jendela, setelah terlapor masuk tiba-tiba mencekik leher pelapor dan memasukan jari telunjuk ke mulut pelapor supaya pelapor tidak bisa teriak. Kemudian anak pelapor menangis dan terlapor langsung mencekik leher anak pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor dan anak pelapor mengalami ketakutan dan luka-luka dibagian muka, leher dan di dalam mulut, kemudian pelapor ke Kantor Polsek Belinyu membuat laporan guna proses lebih lanjut.
Melihat kronologis kejadian, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, seharusnya sesuai Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.[And].
COMMENTS