Simalungun, RK Realisasi pengerjaan luku I dilahan rencana tanam ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 2 PTPN IV Unit Tinjoan, bersebelahan denga...
Simalungun, RK
Realisasi pengerjaan luku I dilahan rencana tanam ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 2 PTPN IV Unit Tinjoan, bersebelahan dengan Desa Taratak Nagodang, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinilai belum layak karena terindikasi menyimpang dari RKS.
Padahal, keharusan pekerjaan sesuai dengan RKS merupakan syarat untuk mencegah terjadinya ketidak sesuaian atau pelanggaran saat melaksanakan pekerjaan. Sehingga kegiatan yang sedang berlangsung tersebut diharapkan nantinya terlaksana sesuai dengan kontrak.
Pantauan Radar Kriminal dilokasi pengerjaanTU afdeling 2 unit Tinjoan, Sabtu (02/07/2022), terlihat pengerjaan awal dilahan tanam ulang kelapa sawit dilokasi tersebut sedang dalam pelaksanaan. Pengerjaan Ripping atau Luku I tampak hampir selesai sepenuhnya. Mirisnya, pencangkulan tanah atau Luku I menggunakan alat berat terindikasi tidak sesuai RKS. Pasalnya, dibeberapa titik terlihat volume kedalaman pencangkulan tanah cuma sedalam mata kaki.
Disebutkan oleh warga sekitar lokasi inisial TS kepada media ini, bahwa Vendor pelaksana TU sawit afdeling 2 unit Tinjoan berasal dari kota Medan bernama Akai. Sedangkan pengawas dilapangan disebut - sebut bernama Bambang.
" Vendornya Akai dari Medan. Kalau pelaksana dilapangan katanya si Bambang, belum pernah ketemu," sebut TS.
Menurut TS, bukan hanya pengerjaan pencangkulan tanah yang terindikasi menyimpang dari RKS, pembongkaran akar dan Chipping batang sawit juga terlihat belum sesuai dengan ketentuan.
"Kalau melihat realisasi dilapangan kayak gini sepertinya vendor dan pelaksana dilapangannya udah sengaja mengabaikan ketentuan yang tertuang pada RKS,” terangnya.
Lebihlanjut dituturkan TS, lokasi pengolahan tanah dan Chipping batang sawit yang sedang dikerjakan oleh Akai dan orang - orangnya adalah Blok 1295.B.22 dan 1309.B.24.
“ Ketentuan melakukan ripping dan chipping di Blok 1295.B. 22 dan Blok 1309.B.24. semua sudah tertuang pada RKD. Kedalaman pencangkulan tanah dan ketebalan chipping tidak boleh di abaikan begitu saja. Misalnya, teknis ketika mencangkul tanah dengan alat berat arahnya juga harus dari Timur ke Barat di gawangan besar," terangnya.
Ditegaskan TS, akan sangat disayangkan jika proyek tanam ulang di lahan afdeling 2 Unit Tinjoan yang bernilai ratusan hingga miliaran rupiah itu menyimpang dan terindikasi tidak sesuai dengan acuan dalam RKS.
Terlebih, kantor Dirut PTPN IV Medan telah membuatkan RKS sebagai landasan kerja dilapangan sejak awal dilaksanakannya pengerjaan. Volume kedalaman pencangkulan tanah, ketebalan chipping hingga dilakukannya tanam ulang sawit nantinya semuanya mesti sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang disepakati.
Diakhir penyampaiannya, TS berharap kepada Dirut PTPN IV Medan agar tidak menutup mata dan telinga terkait kondisi di lahan TU sawit afdeling 2 unit Tinjoan saat ini.
" Saya berharap agar pihak Dirut PTPN IV Medan tidak menutup mata dan telinga dengan kondisi di lahan tanam ulang sawit afdeling 2 Tinjoan saat ini, begitipun juga pihak Manajemen unit Tinjoan harus benar- benar serius melakukan pengawasan pada pelaksanaan TU itu," tutur TS.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi, belum ada klarifikasi dari pihak vendor Akai maupun Manajemen PTPN IV unit Tinjoan terkait pengerjaan Ripping dan Chipping tanam ulang di afdeling 2 yang diduga masih menyimpang dari semestinya.
(Andi)
COMMENTS