Beltim, radarkriminal.com Informasi Dalam Duplik Pada pokoknya menyatakan' Terdakwa hanya sebagai anggota tim pengelola jasa pelayanan ...
Beltim, radarkriminal.com
Informasi Dalam Duplik Pada pokoknya menyatakan' Terdakwa hanya sebagai anggota tim pengelola jasa pelayanan RSUD BELTIM, yang tugasnya melakukan penghitungan melalui aplikasi microsoft excel terkait rencana pembagian jasa pelayanan covid-19 untuk Dokter dan Paramedis lainnya yang ada di RSUD BELTIM, Terdakwa diangkat dengan SK Penugasan;
- Apikasi Microsoft excel bukan format baku, adalah menjadi kewenangan dr. Rudi sebagai Ketua Tim untuk memeriksa kembali ajuan Terdakwa, apabila data ajuan dari Terdakwa dianggap keliru, Saksi dr. Rudi berwenang menolak dan memerintahkan Terdakwa untuk merubahnya;
- Saksi dr. Rudi terbukti pernah memberi perintah secara lisan dengan menunjukan aturan-aturan terkait haknya atas Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada Terdakwa agar Terdakwa tergerak memasukan nama saksi dr. Rudi sebagai DPJP Covid-19, dimana Terdakwa dengan itikad baik “good faith” menjalankan tugasnya dan menganggap aturan tersebut ada, sah dan mengikat;
- Terdakwa tidak terbukti memiliki “mens rea” yaitu melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama dengan saksi dr. Rudi dan menguntungkan saksi dr. Rudi, karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan, tidak melawan hukum, terbukti “good faith”, selain daripada itu, soal karena apa Terdakwa sebagai PNS di Pemkab Beltim yang berdinas selama 19 tahun tersebut rela mengorbankan status kepegawaian hanya demi menguntungkan orang lain, sebagai motif utama dalam perkara a quo, telah kabur, tidak jelas dan tidak terang benderang dan tidak terjawab dalam pembuktian, dimana yang terbukti adalah Terdakwa menjalankan tugas yaitu “perintah jabatan” (ambtelijk bevel) sesuai ketentuan pada Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP;
- Pasal 51 KUHP mengatur sebuah rumusan hukum tentang sebab penghapus pidana pada ayat 1 karena alasan pembenar atau pada ayat 2 karena alasan pemaaf. Ayat (1) berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”, Ayat (2) menyatakan “perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”
- Kalau saja, andai-andai ada kerugian keuangan negara dalam pembagian jasa pelayanan covid-19 untuk Dokter dan Paramedis lainnya yang ada di RSUD BELTIM, sudah barang tentu bukanlah karena Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa, sepatutnya dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum kerena alasan Fakta Hukum dan Dasar Hukum tersebut.
(tim)
COMMENTS