Belitung, radarkriminal.com 14 Oktober 2025 Aktivitas penggalian dan penimbunan tanah puruh yang diduga ilegal kembali terjadi di wilayah ...
14 Oktober 2025 Aktivitas penggalian dan penimbunan tanah puruh yang diduga ilegal kembali terjadi di wilayah Desa Tanjung Bingak, tepatnya di Dusun Bebute, Kabupaten Belitung. Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga telah memicu keresahan masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat dampaknya.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi dari LSM BIN bersama awak media, terlihat sejumlah alat berat dan truk hilir-mudik mengangkut tanah puruh tanpa papan informasi resmi terkait izin galian C. Aktivitas dilakukan secara terbuka di siang bolong, menandakan seolah kegiatan tersebut “diamankan” oleh pihak tertentu.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan seorang pria berinisial Z alias Zulpaidi, yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Z bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Luncong, yang diduga memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan, menurut keterangan salah satu pengawas di lapangan, lokasi galian berada di bawah pengelolaan identitas bernama Kik Harta. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kik Harta terkait status izin maupun legalitas operasi tersebut.
Warga sekitar mengaku sangat terganggu. Selain debu yang beterbangan, akses jalan utama mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas truk pengangkut tanah. “Kami tidak pernah diberi tahu. Tahu-tahu jalan rusak, debu di mana-mana. Siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Tim LSM BIN menegaskan, berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumen yang tersedia, kegiatan tersebut belum mengantongi izin galian C dari dinas terkait. Hal ini berpotensi menjerat pelaku dalam pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan.
“Kami ingin tahu, siapa yang memberikan izin? Karena sampai sekarang, tidak ada bukti tertulis. Kalau memang tidak ada izinnya, maka ini jelas tambang ilegal yang harus ditindak,” tegas salah satu anggota LSM BIN di lokasi kejadian.
LSM BIN secara resmi telah melayangkan permintaan kepada Kapolres Belitung dan pemerintah daerah, agar segera melakukan investigasi dan penyegelan terhadap lokasi galian. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan penambangan liar seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga memperkaya segelintir orang dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah gencarnya kampanye pemerintah daerah soal penertiban aktivitas tambang ilegal.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Namun hingga pukul 17.00 WIB, belum ada tanggapan baik dari pengelola lokasi maupun instansi pengawas tambang daerah.(Lendra Gunawan )

COMMENTS