Belitung, radarkriminal.com 13 Oktober 2025 kembali lagi Aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Belitung, kembali menyoro...
Belitung, radarkriminal.com
13 Oktober 2025 kembali lagi Aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Belitung, kembali menyorot perhatian publik. Di atas lahan seluas 350 hektare yang dulunya merupakan konsesi PT. Argo Makmur Abadi (PT. AMA), kegiatan panen kelapa sawit masih berlangsung tanpa pengawasan dan izin resmi dari pihak berwenang.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja terlihat mengangkut hasil panen ke dalam kendaraan pick up berpelat nomor luar daerah. Aksi ini berlangsung tanpa hambatan, seolah-olah legal secara hukum.
Salah satu kendaraan yang terlihat beroperasi di lapangan adalah mobil Panther berpelat B. Kendaraan ini diduga kuat digunakan setiap hari untuk mengangkut hasil panen dari kawasan tersebut, yang jelas berstatus sebagai Hutan Produksi (HP) dan bukan lahan budidaya legal.
Di lansir mediaonline Warga sekitar menyebut kendaraan itu dikemudikan oleh seorang pria bernama Mahasan. Ia disebut-sebut sebagai orang suruhan dari seorang perempuan bernama Curong atau yang dikenal dengan sebutan Yak Curong, warga Desa Selumar yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Saya lihat hampir tiap hari mobil itu keluar masuk. Yang bawa Mahasan, orang suruhannya Bu Curong,” ungkap seorang warga berinisial Kp kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025). Keterangan ini memperkuat dugaan adanya operasi sistematis yang telah berlangsung lama di lokasi tersebut.
Kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Tahun 2023, secara tegas melarang aktivitas seperti ini tanpa izin dari pemerintah.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan hukuman berat. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda mencapai Rp5 miliar jika terbukti dengan sengaja memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Ironisnya, meski regulasi sudah sangat jelas, namun penegakan hukum di lapangan tampak jauh dari kata tegas. Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum dinilai lamban merespons aktivitas ilegal yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang menduga adanya unsur pembiaran bahkan keterlibatan oknum dalam menjaga eksistensi operasi ilegal ini. Hal ini tentu mencoreng wajah penegakan hukum di daerah yang dikenal sebagai Negeri Laskar Pelangi.
Selain kerugian negara akibat hasil hutan yang diambil secara ilegal, kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem menjadi ancaman serius. Jika tidak segera ditangani, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Belitung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Pihak wartawan masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan aparat penegak hukum setempat terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini. ( Lendra.gunawan )

COMMENTS