Belitung,radarkriminal.com 23 Agustus 2025 sebelumnya 18 Oktober 2025 awak media prihatin tumbal sopir APH berjaya " Kasus penyelundup...
Belitung,radarkriminal.com
23 Agustus 2025 sebelumnya 18 Oktober 2025 awak media prihatin tumbal sopir APH berjaya " Kasus penyelundupan timah di Pelabuhan Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Belitung, memasuki babak baru. Meski proses hukum terhadap beberapa terdakwa telah berjalan, publik dikejutkan dengan kabar bahwa salah satu oknum yang disebut dalam kasus ini diduga anggota TNI aktif berinisial IM alias Imanudin hingga kini masih belum tersentuh hukum.
Perkara yang menyeret sejumlah nama ini bermula dari aktivitas ilegal pengangkutan pasir timah yang terjadi pada 09 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan fakta persidangan, aksi itu dilakukan oleh Hermanto alias Heri bin Serai, Beny Aditya alias Beni bin Hermanto, dan Ganda (buron), serta diduga kuat melibatkan Imanudin.
Salah satu fakta menarik dalam pengungkapan kasus ini adalah peran Imanudin yang disebut sebagai penghubung utama dan pengatur sewa kendaraan untuk aktivitas pengangkutan timah ilegal. Ia disebut menghubungi Hermanto pada 05 Maret 2025, menyampaikan maksud menyewa dua truk untuk kepentingan tersebut.
Tak berselang lama, pada 07 Maret 2025, Ganda yang mengaku sebagai teman Imanudin dan juga oknum TNI, kembali mengontak Hermanto. Dalam komunikasi itu, disepakati bahwa dua truk akan disewa dengan tarif Rp5 juta per unit, hanya untuk satu kali angkut pasir timah.
Aksi ini berjalan lancar hingga akhirnya terbongkar, dan beberapa pelaku ditangkap serta diseret ke pengadilan. Namun kejanggalan muncul ketika nama Imanudin, yang disebut secara eksplisit dalam keterangan terdakwa dan dakwaan, tidak pernah muncul dalam daftar pencarian orang maupun daftar tersangka resmi.
Sumber dari tim penyidik menyebutkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Hermanto dan Beny telah diajukan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, penyebutan nama Imanudin dalam berbagai dokumen pengadilan seolah tidak diiringi keseriusan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Lebih ironis, saat awak media mencoba menelusuri keberadaan Imanudin, informasi yang diterima justru minim. Salah satu rekan dekat Imanudin berinisial "O" sempat dimintai bantuan untuk menyambungkan komunikasi, namun tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu.
Publik kini bertanya-tanya: mengapa seseorang yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan, yang bahkan namanya disebut dalam persidangan, masih bisa bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas? Apakah karena yang bersangkutan adalah oknum aparat aktif?
Pengamat hukum menyatakan bahwa ini adalah contoh nyata lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan aparat sendiri. Jika memang tidak bersalah, Imanudin seharusnya segera dimintai klarifikasi atau diperiksa secara terbuka, bukan dibiarkan menghilang tanpa jejak.
Masyarakat Belitung menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika tidak segera ditindak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya terkait tambang ilegal yang selama ini menjadi momok di daerah.
Kasus timah Selat Nasik ini bukan hanya tentang pengangkutan ilegal semata, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Pemerintah pusat dan instansi terkait didesak untuk turun tangan mengusut keterlibatan oknum tanpa pandang bulu. ( Lendra Gunawan)

COMMENTS