Banten, RK Menindaklanjuti usulan BPD, Camat Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Usep Sudarmana, SI.P baru - baru ini memberikan re...
Banten, RK
Menindaklanjuti usulan BPD, Camat Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Usep Sudarmana, SI.P baru - baru ini memberikan rekomendasi usulan dari 3 (tiga) Desa di Kecamatan Menes lantaran ada salah satu desa di wilayah nya, mengalami kekosongan pimpinan yakni Kepala Desa hingga mencapai 4 tahun. Kadesnya yang baru menjabat 1 (satu) mengundurkan diri, hal ini diketahui bahwa sang Kades lebih memilih profesi terbarunya menjadi tenaga pendidik (Guru) dari jalur PPPK.
Kepada media, Usep Sudarmana SI.P mengatakan di wilayah kerjanya ada 3 desa yang saat ini di jabat oleh pejabat sementara (PJS) Kades yang ditugaskan dari kantor Kecamatan Menes. Dari ke 3 Desa yang saat ini di jabat Kades PJS Desa Sindang Karya , 4 Tahun dijabat Kades PJS, Desa Kananga, dan Desa Menes di tahun ini kurang dari 1 tahun karena Kadesnya belum mencapai purnabakti sudah meninggal dunia.
"Untuk saat ini yang sudah kami usulkan, untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades di wilayah Kecamatan Menes di tahun ini ada 3 Desa, 2 desa Kadesnya sebelum Purnabakti meninggal dunia dan 1 Desa sudah hampir 4 tahun Kadesnya di jabat dari Kantor Kecamatan lantaran Kadesnya baru 1 tahun menjabat beliau mengundurkan diri beliau memilih menjadi tenaga pendidik (Guru) dari jalur PPPK" jelas Camat Menes.
Diterangkan Usep, yang saat ini tercatat Camat termuda diwilayah kabupaten Pandeglang, untuk pelaksanaan PAW Kades dirinya masih menunggu petunjuk dari atasannya yakni Kementrian Desa (Kemendes) dan kementrian Dalam negeri (Kemendagri), melalui DPMPD Kabupaten Pandeglang.
'Rekom sudah saya tandatangani dan sudah saya rekomendasikan usulan dari BPD 3 Desa yang ingin dilakukan adanya PAW Kades, Serta usulan dari BPD yang saya rekomendasikan untuk PAW sudah dijawab oleh DPMPD Pandeglang " cetusnya.
Kemudian, Usep juga mengatakan untuk pelaksanaan PAW Kades pihaknya masih menunggu pergantian perubahan Permendagri tentang masa perpanjangan kepala desa dan menunggu revisi sampai terbitnya Undang - Undang Desa tentang Pilkades Dan PAW Kades.
"Usulan PAW Kades yang diusulkan BPD yang saya rekom, jawaban dari DPMPD untuk Pelaksanaan PAW Kades, di Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini kami masih menunggu pergantian revisi dari Undang - undang desa untuk Pelaksanaan Pilkades dan PAW dan Permendagri Terkait masa jabatan Kepala desa" terangnya.
Lebih lanjut Usep menambahkan dirinya menghimbau kepada masyarakat yang menginginkan, perubahan dengan adanya pemimpin baru agar bersabar , pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat.
" Untuk warga masyarakat Desa Kananga, Desa Menes dan Desa Sindang Karya, saya selaku camat Menes menghimbau agar menjaga kondusifitas wilayah sebagai warga Menes, dan cepat atau lambat Pilkades atau PAW Kades , pasti akan dilakukan. Agar kekosongan kepala wilayah segera terisi untuk lancarnya roda pemerintahan di wilayah masing masing" paparnya.
Ditemui bersama Camat Menes di Kantor Kecamatan Menes Pejabat sementara (PJS) desa Sindangkarya Heni Safira mengaku bahwa untuk tahun ini sudah menganggarkan biaya untuk pelaksanaan Pilkades.
"Berkaitan dengan usulan para BPD dan para Tokoh masyarakat di desa Sindang Karya yang mengusulkan untuk segera di laksanakan Pilkades atau PAW saya PJS Kades, sebagai pejabat yang melaksanakan tugas, untuk mengisi kekosongan Kades agar pelayanan untuk masyarakat tidak terhambat" ujarnya.
Heni menambahkan, bila mau pelaksanaan Pilkades atau PAW di selenggarakan di tahun ini saya selaku PJS Kades bersama Pemdes Desa Sindang Karya kami sudah menganggarkan untuk biaya Pilkades Dari Dana Desa (DD) tahun 2025 "tutupnya.
(YEN)

COMMENTS