Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Sengketa tanah yang kini berdiri bangunan SDN 3 Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kemb...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Sengketa tanah yang kini berdiri bangunan SDN 3 Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kembali mencuat. Tanah dengan luas sekitar lebih dari 1.000 meter persegi tersebut sejak lama diakui oleh ahli waris almarhum Kunjan Syarif sebagai milik keluarga berdasarkan bukti penguasaan dan riwayat tanah turun-temurun. Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut diduga telah dikuasai secara sepihak oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan dicatat sebagai aset daerah tanpa kejelasan dasar kepemilikan.
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM MERAH PUTIH (YLBH-MP) TASIKMALAYA melalui Pembinanya, Endra Rusnendar, S.H., selaku Kuasa Hukum Non-Litigasi ahli waris, menyampaikan kepada RadarKriminal, "Bahwa, persoalan ini sudah disampaikan secara resmi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya lebih dari sebulan yang lalu melalui surat permohonan audiensi dan klarifikasi hukum terkait alas hak kepemilikan tanah tersebut.
Namun hingga kini, tidak ada tanggapan atau balasan resmi dari pihak Pemkot Tasikmalaya.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi agar dilakukan klarifikasi dan penelusuran hukum mengenai dasar kepemilikan tanah — apakah benar milik Pemkot, atau memang milik ahli waris alm. Kunjan Syarif. Tapi hingga kini tidak ada respon dari BPKAD maupun Pemkot,” ungkap Endra Rusnendar, S.H.
Atas dasar ketidakjelasan dan sikap diam Pemkot tersebut, YLBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akhirnya melaporkan kembali persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan transparan, untuk memastikan siapa pihak yang benar — ahli waris atau Pemkot Tasikmalaya yang kini diduga telah menyerobot tanah warga.
Endra menambahkan, puluhan media baik cetak maupun online telah menyoroti sengketa tanah SDN 3 Cibunigeulis ini. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah penyelesaian konkret dari Pemkot Tasikmalaya.
“Pertanyaannya sekarang, apakah Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, sudah mengetahui persoalan ini? Atau jangan-jangan beliau tidak tahu, belum tahu, pura-pura tidak tahu, atau memang tidak mau tahu?” ujar Endra penuh tanda tanya.
Menurutnya, sikap diam Pemkot Tasikmalaya menimbulkan kecurigaan publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan aset daerah. Terlebih, tanah yang diklaim milik Pemkot tersebut tidak juga disertifikatkan hingga kini.
“Kalau memang benar tanah itu milik Pemkot Tasikmalaya, kenapa tidak disertifikatkan sampai sekarang? Ada apa di balik semua ini? Jangan sampai pemerintah daerah menjadi pihak yang justru menindas hak masyarakat kecil,” tegas Endra Rusnendar, S.H.
YLBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun publikasi media, sebagai bentuk komitmen dalam membela hak rakyat dan menegakkan keadilan.
- Endra R

COMMENTS