Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran disiplin ber...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya.
Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
“Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan sesama Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar kedinasan.”
LBH Merah Putih menerima sejumlah laporan masyarakat dan hasil penelusuran internal yang mengindikasikan bahwa oknum ASN tersebut bersikap arogan, tidak profesional, dan melakukan tindakan tidak etis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari kerja serta dalam berhubungan dengan pihak swasta.
Tindakan itu dinilai tidak mencerminkan nilai dasar ASN, yaitu “Akhuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, dan Anti korupsi (ANEKA)”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“ASN bukan penguasa, tetapi pelayan publik. Ketika seorang ASN bertindak sewenang-wenang dan merendahkan martabat jabatannya, maka ia telah mencoreng nama baik institusi dan melanggar sumpah jabatan,”tegas Endra Rusnendar, S.H., Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya.
Konteks dan Kajian Hukum :Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, setiap pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pelanggaran disiplin, yang dikategorikan menjadi ringan, sedang, dan berat.Dalam hal ini, Pasal 8 ayat (4) huruf d PP 94/2021 menyebutkan bahwa:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (g) dapat dikenakan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.”
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum ASN tersebut layak dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat, karena telah menjatuhkan kehormatan dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
LBH Merah Putih menilai bahwa pembiaran atau ketidakseriusan pimpinan SKPD dalam menangani dugaan ini juga berpotensi melanggar Pasal 15 PP 94/2021, yang mengatur bahwa:
“Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.”
Apabila atasan langsung justru menutup mata atau tidak memproses laporan pelanggaran, maka atasan tersebut dapat dikenakan hukuman lebih berat sebagaimana Pasal 17 PP 94/2021.
Desakan LBH Merah Putih Tasikmalaya
Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya mendesak Wali Kota Tasikmalaya, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk:
Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum Dinas Ketenagakerjaan tersebut;
Menjamin perlindungan pelapor (whistleblower) agar masyarakat tidak takut menyampaikan aduan;
Menjatuhkan sanksi disiplin tegas tanpa pandang jabatan, untuk menjaga marwah dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini ke Komisi ASN dan DPRD jika Pemerintah Kota lambat menegakkan aturan. ASN yang bermental arogan dan menyalahgunakan wewenang harus disikapi tegas agar tidak menjadi preseden buruk di birokrasi,”tutup Endra Rusnendar, S.H.
- Endra R

COMMENTS