CIAMIS, RK Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan ber...
CIAMIS, RK
Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar di Gedung KH. Irfan Hielmy, Senin (20/10/2025), dengan menghadirkan perwakilan dari BPK RI dan DPR RI sebagai narasumber.Seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis turut hadir dalam kegiatan ini.
Dengan mengusung tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, sosialisasi tersebut menjadi sarana edukasi bagi para kepala desa agar semakin memahami pentingnya pengelolaan dana desa secara bertanggung jawab, sesuai aturan perundang-undangan, dan berpijak pada nilai moral serta kepentingan publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan bahwa setiap rupiah dana desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Dana desa bukan sekadar laporan keuangan, melainkan amanah yang wajib dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Kehadiran BPK RI dan DPR RI dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan efektif dan bebas dari penyimpangan.
Dalam laporannya, Kepala DPMD mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari rendahnya transparansi, dugaan mark-up anggaran, belanja fiktif, hingga program yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah desa yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPh, PPN, dan PHR, yang menjadi temuan audit Inspektorat Daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Ciamis menilai bahwa peningkatan kapasitas dan pembinaan etika aparatur desa menjadi langkah strategis dalam membangun kembali kepercayaan publik.
“Kami ingin kegiatan ini menjadi momentum introspeksi dan komitmen bersama. Kepala desa harus menjadi teladan dalam mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab,” ujar Asep Khalid.
Bupati Herdiat menambahkan, peningkatan alokasi dana desa setiap tahun harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan di tingkat desa.
“Yang kita harapkan bukan hanya terserapnya anggaran, tapi juga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh kepala desa menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.Editor (Yan.P).


COMMENTS