RM Alias Rama Diduga Kebal Hukum, Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Terus Berjalan, APH Bungkam

Belitung,  Radar Kriminal 16 Oktober 2025 Satu per satu kejanggalan mulai terkuak. Nama RM alias Rama, yang sudah lama disebut-sebut dalam ...



Belitung,  Radar Kriminal

16 Oktober 2025 Satu per satu kejanggalan mulai terkuak. Nama RM alias Rama, yang sudah lama disebut-sebut dalam dugaan kasus pencurian hasil perkebunan sawit di kawasan Gunung Tikus, Ambalat, kembali mencuat ke permukaan. Meski diduga kuat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim, Rama masih tampak leluasa menjalankan aktivitas panen sawit ilegal tanpa hambatan.


Di tengah gemuruh keadilan yang disuarakan oleh masyarakat, Rama seolah kebal terhadap proses hukum. Tak hanya bebas di lapangan, ia bahkan dikabarkan terus memanen sawit dengan intensitas tinggi di lokasi yang seharusnya telah masuk ranah penyitaan.


Sumber internal menyebutkan bahwa Rama "dibekingi" oleh sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Perlindungan ini ditengarai menjadi alasan mengapa hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil, meskipun putusan hukum telah dijatuhkan untuk para pelaku lainnya.


Ironisnya, para ‘tumbal’ alias pelaku kecil dalam jaringan ini sudah lebih dulu dijatuhi hukuman. Sementara sang dalang, yang disebut mengendalikan operasi dari balik layar, masih bebas berkeliaran, seolah hukum tak berlaku baginya.


Terdapat enam tersangka dan tiga perusahaan yang sebelumnya telah terlibat dalam perkara ini. Namun belum ada satu pun langkah eksekusi yang dilakukan terhadap mereka. Kejaksaan dan kepolisian dinilai lamban, bahkan nyaris tidak bergerak.


Praktisi hukum, Wandi, yang menjadi kuasa hukum dari dua tersangka lainnya, yakni Kudep dan Leo, menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan lambatnya penanganan perkara oleh penegak hukum. Menurutnya, proses hukum seperti tersendat tanpa alasan yang jelas.


"Putusan dari majelis hakim sudah keluar. Tapi eksekusinya belum dilakukan karena menunggu SPDP dari pihak kepolisian atau kejaksaan. Pertanyaannya, kenapa surat ini belum juga diterbitkan?" ujar Wandi dalam keterangannya.


Penundaan yang terus berlarut menimbulkan dugaan adanya permainan di balik meja. Padahal, jika merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 362 KUHP, pencurian sawit merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.


Pasal 107 dalam UU Perkebunan menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan pencurian hasil perkebunan dapat dikenai pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Namun, hukum seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam kasus ini.


Kaperwil RadarKriminal.com mencoba mengonfirmasi kepada aparat di wilayah Belitung dan Tanjung Pandan, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan pihak terkait. Sebagian justru memilih bungkam.

Masyarakat kini mulai geram. 


Mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang sudah lama mencuat ini. Terlebih lagi, aroma ketidakadilan semakin kuat ketika publik melihat Rama masih bebas menjalankan bisnis haramnya.


Aktivitas panen sawit di Gunung Tikus bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Belitung. Apalagi, kawasan tersebut dikenal rawan konflik lahan dan marak mafia tanah.


Keberadaan aktor seperti Rama, yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan oknum di lingkaran penegak hukum, membuat pemberantasan kejahatan perkebunan menjadi mandek di tengah jalan.


Beberapa aktivis lingkungan dan anti-korupsi bahkan menyebut Gunung Tikus sebagai “zona abu-abu”, tempat hukum tak punya kuasa. Para pelaku besar disebut leluasa beroperasi selama mereka mampu ‘mengamankan’ jalur hukum.


Kasus ini pun menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum nasional. Bagaimana bisa seorang yang sudah disebut dalam putusan hakim belum juga dieksekusi? Apakah hukum kini hanya tajam untuk rakyat kecil dan buta terhadap elit yang punya kekuasaan?


Desakan agar kasus ini dibuka secara transparan terus bergulir. Masyarakat sipil, LSM, dan media lokal mendorong kejaksaan dan kepolisian segera bertindak, memutus rantai dugaan pembiaran yang sudah terlalu lama terjadi.


Jika SPDP tak kunjung diterbitkan, maka akan semakin kuat kesan bahwa ada “tangan-tangan kotor” yang sengaja menghambat proses hukum. Padahal, publik sangat menanti ketegasan aparat dalam menindak para mafia sawit.


Sudah saatnya pihak berwenang menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Jangan biarkan kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum bisa dibeli. Apalagi dengan korban berupa kerugian negara dan penderitaan masyarakat kecil.


RadarKriminal.com akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan fakta-fakta terbaru kepada publik. Kami percaya bahwa keadilan, betapapun lambat, harus tetap ditegakkan.

(Lendra Gunawan selebewwwwwww)

COMMENTS



Nama

a,1,abu dhabi,1,aceh,26,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,Ambarawa,2,amsterdam,1,Angkola Timur,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,16,badau,3,badung,5,bagansiapiapi,3,balai jaya,1,bali,26,balige,1,banda aceh,6,bandar lampung,15,Bandung,77,bandung barat,5,banggai,1,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,29,bangka selatan,17,bangka tengah,7,bangkalan,6,banjarmasin,1,banten,76,Banyuasin,2,banyumas,1,banyuwangi,145,barito selatan,3,barito utara,3,Bat,2,batam,7,batang,48,batang kuis,1,batu,1,batu bara,28,bekasi,47,belawan,28,belitung,516,belitung timur,27,beltim,66,bengkalis,3,bengkayang,22,Bengkulu,2,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,8,bintan,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,16,bojonegoro,3,bolsel,2,Bondowoso,9,boyolali,1,brebes,1,Catatan,1,ciami,2,ciamis,1091,Cianjur,35,Cikampek,1,Cikarang,1,cilacap,3,cilegon,6,cimahi,4,cirebon,11,Covid-19,14,Daerah,2812,Danau Toba,2,deli serdang,80,Demak,2,denpasar,19,Depok,6,DolokSanggul,1,dumai,2,Ekonomi,1,empanang,1,Empat Lawang,9,entikong,4,garut,5,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,16,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hamparan Perak,2,hinai,1,Hukum,2,Humbahas,1,idi rayeuk,1,Iklan,2,IKN,1,indonesia,1,indramayu,4,Internasional,1,jakarta,706,jakarta barat,12,jakarta selatan,2,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,11,Jawa Tengah,3,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,9,Jepara,6,jombang,5,kab. bandung,7,Kab. Tasikmalaya,36,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kab.Bogor,1,Kab.Karo,4,Kalbar,37,Kalimantan Barat,10,kalimantan timur,2,kalsel,1,Kalteng,2,Kaltim,5,Kampar,3,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,93,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,Kendalbulur,1,kendari,1,Kepri,10,ketapang,51,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,8,Kota Pinang,2,kotim,4,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuala pembuang,1,Kuala Tanjung,4,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,445,kundur barat,1,kuningan,11,l Kuningan,1,Labubanbatu,63,Labubanbatu selatan,15,labuhan,1,labuhan deli,19,labuhanbatu,1542,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,112,Labuhanbatu Utara,14,labura,34,labusel,28,lahat,1,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,63,Lampung Barat,2,lampung selatan,5,Lampung tengah,15,Lampung timur,5,lampung utara,2,landak,45,langkat,229,langsa,3,lebak,15,lembak,1,limboto,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lombok timur,5,lombok utara,1,London(UK),1,Lubuk Lingga,2,Lubuk Linggau,1,lubuk pakam,1,LubukLinggau,2,lumajang,1,luwuk banggai,3,madiun,1,madura,2,Magelang,10,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,11,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,mandailing natal,20,Mandalika,1,manggar,5,manokwari,3,mataram,6,Maybrat,1,meda,1,medan,809,Melawi,57,mempawah,18,menggala kota,1,mengwi,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,minut,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,135,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,2,musi rawas,2,musi rawas utara,1,nanga pinoh,1,Nasional,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,New York City,2,Ngabang,1,nganjuk,3,Nias,17,Nias Barat,1,Nias Selatan,6,Nias utara,5,NTB,72,Nusa Dua,3,ogan ilir,4,OKI,4,oku selatan,11,pacitan,66,padalarang,1,padang lawas,6,padang lawas utara,1,padang sidimpuan,5,palangka raya,9,palas,2,palembang,17,pali,3,palopo,1,palu,5,paluta,1,pamekasan,3,Pandeglang,933,pangandaran,2,pangkal pinang,34,Pangkalan Bun,1,papua,7,papua barat,4,parapat,2,Pargarutan,1,Pariaman,1,Pasuruan,2,pati,4,pekalongan,359,pekanbaru,15,Pemalang,3,Pematang Siantar,8,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,72,pesisir barat,2,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,549,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,719,probolinggo,8,pulau panggung,2,purwakarta,6,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,5,Rabat,1,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,4,Rantauprapat,29,Riau,9,rokan hilir,27,rokan hulu,1,rote ndao,1,Samarinda,1,sambas,17,samosir,4,Sampang,42,sanggau,95,sarawak,1,sekadau,15,sekayam,1,Sekayu,1,selayar,1,semarang,12,Serang,115,serdang bedagai,2,seruyan,1,siak,1,siantar,10,Sibayak,1,sibolangit,2,Sibolga,5,Siborongborong,1,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,323,singkawang,42,sinjai,1,sintang,66,sipirok,2,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,148,sorong selatan,21,Sosial,14,sragen,1,stabat,40,Suap,1,Subang,10,subulussalam,12,sukabumi,10,sukadana,1,sukajaya,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,5,sulteng,9,sumatera,1,sumbar,1,sumbawa barat,3,sumenep,2,sumsel,5,sumut,23,Sungai Ambawang,2,surabaya,45,surakarta,6,Takalar,2,TalangPadang,1,tambraw,2,tana tidung,1,tana toraja,1,tanah karo,2,tangerang,34,tangerang selatan,7,tanggamus,318,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung balai,2,tanjung enim,8,tanjung lalang,1,tanjung morawa,1,Tanjung Pinang,1,tanjungbalai,6,tanjungpandan,8,tapanuli selatan,21,tapanuli tengah,1,tapanuli utara,2,Tapsel,5,tarutung,1,tasikmalaya,182,tebing tinggi,19,Teekini,1,Ter,1,Terkin,6,Terkini,15804,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,Timika,1,toba,4,touna,27,trenggelek,4,tuban,4,tulang bawang,36,tulungagung,123,ujung tanjung,1,Undangan,1,way kanan,6,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,5,
ltr
item
radarkriminal.com: RM Alias Rama Diduga Kebal Hukum, Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Terus Berjalan, APH Bungkam
RM Alias Rama Diduga Kebal Hukum, Panen Sawit Ilegal di Gunung Tikus Terus Berjalan, APH Bungkam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2rhEgQiuYPAbuT2kPyfsrOfNXT9OhK440P7QXvzrYOcn14aIGQ65LvV_9URYoSJukYNarom-mhxH0SEbAKuKFHBPdDnHM5SkY-BxNFrQU83CecadTRWwJfLWluu6OZsthIErVYn6f8_vCEB60k3P6RvdGcm-sQXQylXmbWEtdcaorUlieCwUmbB1jRx-L/s320/1001837989.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2rhEgQiuYPAbuT2kPyfsrOfNXT9OhK440P7QXvzrYOcn14aIGQ65LvV_9URYoSJukYNarom-mhxH0SEbAKuKFHBPdDnHM5SkY-BxNFrQU83CecadTRWwJfLWluu6OZsthIErVYn6f8_vCEB60k3P6RvdGcm-sQXQylXmbWEtdcaorUlieCwUmbB1jRx-L/s72-c/1001837989.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2025/10/rm-alias-rama-diduga-kebal-hukum-panen.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2025/10/rm-alias-rama-diduga-kebal-hukum-panen.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy