Kabupaten Tasikmalaya, RK Kam 16.oktober 2025 Diduga adanya oknum guru di SDN barangbang desa kersagalih KC jatiwaras KB Tasikmalaya. Dengan...
Kabupaten Tasikmalaya, RK
Kam 16.oktober 2025 Diduga adanya oknum guru di SDN barangbang desa kersagalih KC jatiwaras KB Tasikmalaya. Dengan oknum guru inisial (an) Memotong PIP. Rp100 ribu rupiah Dandikakukan beberapa tahun sebelumnya. Menurut narasumber.dan orangtua siswa betul adanya setiap pencairan PIP di potong RP 100 ribu ungkapnya. Dan setelah Wak media klaripikasi terhadap pihak sekolah seolah olah Tidak tau adanya potongan tersebut.
Pemotongan dana program Indonesia pintar PIP dilarang oleh hukum.yangberlaku. seperti peraturan sekertaris jendral kementrian pendidikan kebudaya'an. Riset.dan teknologi( Permendikbud ristek) nomer 19 tahun 2024. Tindakan inih melanggar hukum pidana korupsi
Berdasarkan UU nomer 31 tahun 1999 Jo.
UU nomer 20 tahun 2001 dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukum penjara Dasare hukum (DAN PRATURAN)
1. Undang" pemberantasan tindak pidana korupsi," pemotongan dana pip termasuk tindakan pidana korupsi.
Berdasarkan UU nomer 31 tahun 1999 Jo. UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana plakunya dapat dikenai sanksi pidana berat.
2. Peraturan Kemendikbud ristek:
Permendikbud ristek nomer 19 tahun 2024 secara tegas melarang pemotong pip.
Sanksi bagi plaku
1. Sanksi pidana: plaku pemotongan dana pip dapat di pidana penjara minimal 4 tahun sesuay dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor.
2. Sanksi. lainya:
Selain sanksi pidana, ada sanksi lain yangbisa dikenakan, termasuk, Kepada lembaga yangmelangar.
Contohnya, sanksi pengurangan kuota penerima untuk pemerintah daerah ( pemuda) atau sanksi sesuai peraturan perundang undangan dan prjajian krjasama untuk bank penyalur.
Larangan trkait pemotongan dana pip.
1 pemotongan dana: dilarang melakukan pemotongan, pungutan,atau mengambil dana pip dengan alasan apapun.
2. Menipulasi data: dilarang mempengaruhi siswa, orangtua atau sekolah untuk menipulasi atau memalsukan data agar mendapatkan PIP.
3. Pengambilan dokumen; dilarang mengambil buku tabungan atau kartu ATM tanpa persetujuan penerima.
4.tindakanlain: setiap tindakan yang merugikan penerima pip atau negara juga dilarang, Menurut narasumber untuk pencairan di (BANK BRI) unit salopa Sama buani, semuanya kami seharusnya menerima uwang sebesar Rp450 ribu, inih keterimanya hanya 350 ribu. Dengan alasan 50 ribu untuk ongkos mobil 50 ribu untuk pemerata'an.
Ituditerima oleh Bu ela, Buela sa'at dikompirmasi padahari kamis tgl16 okt 2025 membenarkan terkait potongan Rp100 ribu.kepenerima perogram PIP . 50 ribu untuk ongkos mobil . 50 ribu lagi untuk biaya pembangunan musola serta pembangunan benteng sekolah.
Di SDN barangbang sudah tidak layak ungkap ibu ela terkait bentengituh banyak anjing yang masuk kesekolah ungkap ela, akhirnya kita ambil dari perogram PIP, ituhpun hasil musyawarah diketahui sama komiteu sekola dan bendahara komiteu dang diketahui kepala sekolah ungkap ela menuturkan terhadap Wak media, pungkas nya.
Hermawan

COMMENTS