Belitung,radarkriminal.com 25 Oktober 2025 tim investigasi LSM Bin turun mendalami berita yang heboh PT AKU kaolin lansir Kebijakan Pemeri...
Belitung,radarkriminal.com
25 Oktober 2025 tim investigasi LSM Bin turun mendalami berita yang heboh PT AKU kaolin lansir Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung terkait Peraturan Daerah (Perda) zero tambang yang dicanangkan pada 2014 dan berlaku hingga 2034, kini disorot publik karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Aktivitas pertambangan kaolin yang dilakukan oleh PT. AKU di kawasan Air Raya, Desa Perawas, Kecamatan Tanjung Pandan, terus berjalan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku sampai 2029. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan aturan di daerah tersebut.
Kontradiksi ini memicu keraguan di kalangan masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan tata ruang. Di satu sisi, ada Perda yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan, sementara di sisi lain, sebuah perusahaan tambang tetap dapat beroperasi secara legal.
PT Aku Klaim Punya Hak Perpanjangan Izin
Saat dikonfirmasi awak media int
25/10/2025, Kepala Teknik Tambang PT.Aku, "Royan menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki dasar hukum untuk tetap beroperasi. Ia menyatakan bahwa hak untuk memperpanjang izin usaha diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dimiliki sebelumnya.
Penjelasan ini mengacu pada adanya izin sebelum Perda zero tambang diberlakukan, yang menurut pihak perusahaan memberikan hak kelanjutan usaha, ungkap royan.
Wewenang Beralih ke Provinsi
Namun, situasi menjadi semakin kompleks dengan adanya pernyataan dari "Samsir Wakil Bupati Belitung, 25/10/2025 Ketika dimintai klarifikasi mengenai aturan Perda tersebut, "Samsir justru mengungkapkan bahwa wewenang terkait pertambangan di tingkat kabupaten telah diserahkan sepenuhnya kepada provinsi, Hal ini menjadikan pertimbangan dan domain atas perizinan tambang kini berada di ranah pemerintah provinsi, ujar samsir.
Dualisme Perizinan dan Potensi Konflik Hukum
Kondisi ini menciptakan dualisme perizinan yang membingungkan. Perda Kabupaten yang melarang, tetapi izin yang diterbitkan di tingkat provinsi membolehkan, Situasi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan etika dan konsistensi kebijakan, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik hukum yang serius.
Terlepas dari isu legalitas, dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang di tengah area yang seharusnya bebas tambang tetap menjadi perhatian. Kelanjutan operasional tambang kaolin di Perawas dapat memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan lingkungan, Degradasi lahan, Pencemaran air dan udara dan Perusakan ekosistem di sekitar area tambang.
Kasus ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan di tingkat daerah dengan implementasi di lapangan, yang diperparah dengan perubahan wewenang. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada, serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan konsistensi dalam penegakan aturan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi terkait proses perizinan tambang, terutama yang memiliki implikasi besar terhadap tata ruang dan lingkungan hidup. (LN/tim)

COMMENTS