Belitung, radarkriminal.com 23 Oktober 2025 awak media mendapatkan viral kasus penyerobotan lahan di Duga ada keterlibatan Oknum LSM di kar...
Belitung, radarkriminal.com
23 Oktober 2025 awak media mendapatkan viral kasus penyerobotan lahan di Duga ada keterlibatan Oknum LSM di karenakan melihat info di gruf ada salah satu oknum debat kata atas naiknya berita beberapa mediaonline di lansir Dugaan kasus penyerobotan lahan dan tumpang tindih Surat Keterangan Tanah (SKT) kembali mencuat di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kali ini, kasus tersebut menimpa Ali Iskandar alias Akang, warga Tanjung pandan, yang kini telah melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung.
Didampingi kuasa hukumnya, Wandi SH, Ali Iskandar melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang merugikan dirinya, Laporan pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/290/IX/2025/Satreskrim tanggal 27 September 2025, serta nomor: STTLP/320/X/2025/Satreskrim.
“Ya pak, saya sudah laporkan dugaan penyerobotan lahan milik saya ke Polres kemarin, didampingi Pak Wandi selaku kuasa hukum saya,” ujar Ali Iskandar pada Kamis (23/10/2025).
Wandi SH membenarkan laporan kliennya dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyerobotan ini. Namun, ia enggan membeberkan nama-nama tersebut ke publik untuk sementara waktu.
“Untuk nama-nama terlapor, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga sudah melakukan penyerobotan, namun untuk sekarang masih kami rahasiakan dulu,” kata Wandi.
Ia menambahkan, nama-nama tersebut baru akan diungkap ke publik setelah laporan ditingkatkan dari Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Laporan Polisi (LP).
Wandi menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mendapati banyak bagian tanahnya yang sudah dibuatkan SKT dan sertifikat baru tanpa seizinnya. Padahal, Ali Iskandar memiliki SKT yang sah dan terbit lebih awal.
“Yang jelas, dalam hal ini klien saya merasa sudah dirugikan, setelah meninjau lahan ternyata banyak bagian-bagian tanahnya yang sudah dibuatkan SKT baru dan sertifikat tanpa izin dari klien saya selaku pemilik, yang memiliki SKT yang jelas lebih dahulu,” tegas Wandi.
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025), membenarkan adanya laporan pengaduan dari Ali Iskandar. Ia memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah masuk dalam penyelidikan kami,” ujar Kasatreskrim singkat.
Untuk mengklarifikasi permasalahan ini, pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, tim wartawan bersama Ali Iskandar, kuasa hukumnya, pihak penjual, dan perangkat desa melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Hasil peninjauan sementara menunjukkan bahwa pihak Ali Iskandar tetap teguh pada bukti-bukti kepemilikan tanah, yaitu surat dan peta miliknya. Ia akan terus mengawal laporan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belitung. (tim)

COMMENTS