Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya berencana mengajukan permohonan audiensi kepa...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya berencana mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh PT Sanprima Jaya (Plaza Asia). Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Langkah ini ditempuh setelah YLBH Merah Putih sudah melayangkan surat somasi/teguran hukum dengan Nomor 027/LBH-MP/X/2025 kepada pihak manajemen Plaza Asia, karena ditemukan adanya aliran sungai yang mengalir di bawah area bangunan dan parkiran Plaza Asia. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, kondisi tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai,
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air, dan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan.
Menurut Endra Rusnendar, S.H., selaku Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya, pembangunan di atas sempadan sungai berpotensi menyebabkan kerusakan tata air dan menimbulkan banjir di kawasan sekitar Plaza Asia, sehingga merugikan masyarakat sekitar secara materil maupun immateril.
“Kami menemukan bukti bahwa aliran sungai yang semestinya mengalir bebas justru tertutup oleh struktur bangunan Plaza Asia. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius,” ujar Endra.
Dalam surat audiensinya kepada DPRD Kota Tasikmalaya, YLBH Merah Putih meminta agar lembaga legislatif daerah melaksanakan fungsi pengawasan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. YLBH juga meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas teknis terkait segera menertibkan dan meninjau ulang perizinan bangunan yang diduga melanggar ketentuan garis sempadan sungai.
Sementara itu, Devi Fadillah, S.H., selaku Ketua YLBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang, pihaknya siap menempuh upaya hukum pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU No. 17 Tahun 2019 dan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami tidak akan tinggal diam jika kepentingan publik dan kelestarian lingkungan diabaikan. Ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi juga tentang penegakan hukum dan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat,” tegas Devi.
YLBH Merah Putih Tasikmalaya berharap audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya dapat segera dijadwalkan, agar masalah ini mendapat perhatian dan penanganan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Endra R

COMMENTS