Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH-MP) Tasikmalaya kembali menyoroti dugaan pelanggaran seriu...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (YLBH-MP) Tasikmalaya kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Sanprima Jaya (Plaza Asia) dalam proyek pembangunan di kawasan sempadan sungai Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Melalui Surat Audiensi Nomor: 028/YLBH-MP/X/2025, YLBH-MP secara resmi meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Tasikmalaya, Dinas PUPR, serta Inspektorat, guna memastikan apakah benar telah terjadi pembangunan di atas sempadan sungai yang jelas-jelas melanggar hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Somasi/Teguran Hukum Nomor 027/LBH-MP/X/2025 yang telah lebih dulu dilayangkan kepada manajemen Plaza Asia, namun tidak direspons secara memadai oleh pihak perusahaan maupun pemerintah kota.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap beberapa regulasi penting, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, Perda Jabar No. 8 Tahun 2005, dan Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2004,”
tegas Endra Rusnendar, S.H., Pembina YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
Endra menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembangunan di sempadan sungai sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan dan potensi bencana di tengah kawasan padat penduduk.
“Jika pemerintah diam, maka ada pertanyaan besar — apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?,” ujarnya tajam.
Sementara itu, Devi Fadillah, S.H., Ketua YLBH-MP Tasikmalaya, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki data lapangan, foto dokumentasi, dan bukti visual lainnya yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami bukan berspekulasi. Kami datang dengan bukti. Yang kami perjuangkan bukan sekadar penegakan hukum, tapi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan tertata,” tegas Devi.
YLBH-MP meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk tidak menutup mata dan tidak takut menindak pelanggaran oleh pihak manapun, terutama bila menyangkut kepentingan publik dan keselamatan warga kota.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar menjadi penonton. Bila DPRD diam, maka publik akan menilai bahwa lembaga legislatif pun ikut membiarkan praktik pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” tandas Endra.
Sebagai lembaga yang konsisten mengawal supremasi hukum di daerah, YLBH-MP juga menembuskan surat tersebut kepada Walikota Tasikmalaya, Dinas PUPR, dan Inspektorat Kota Tasikmalaya, agar tidak ada alasan bagi siapa pun untuk berpura-pura tidak tahu terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
YLBH-MP Menegaskan:
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Bila perlu, kami siap membawa temuan ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi. Tidak boleh ada kekuasaan atau kepentingan bisnis yang berdiri di atas hukum dan keselamatan lingkungan.”
#UsutTuntasPelanggaranSempadanSungai
#TegakkanHukumTanpaPandanganBulu
#TasikmalayaUntukRakyatBukanKorporasi
- Endra R

COMMENTS