Pandeglang, RK Pemasangan kabel jaringan internet berbasis Fiber Optic (FO) diduga tanpa izin resmi semakin marak terjadi di sejumlah wilaya...
Pandeglang, RK
Pemasangan kabel jaringan internet berbasis Fiber Optic (FO) diduga tanpa izin resmi semakin marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang.
Fenomena ini memicu keresahan masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut sering dilakukan diam-diam dan di luar jam normal, bahkan pada malam hari.
Fiber Optic merupakan teknologi utama dalam penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi.
Namun, pemasangannya tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama Pasal 13, pemasangan jaringan internet termasuk tiang dan kabel wajib mendapat izin dari otoritas terkait.
Hal ini juga diperkuat dengan aturan teknis di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten warga mendapati kabel internet dipasang semrawut tanpa perawatan yang terpasang numpang di tiang telfon dan tiang listerik PLN.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, asal Desa Citeureup saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan
" Ya benar pak, kabel wify tersebut semrawut dan mengganggu warga sekitar. Apalagi yang terjuntai baik pinggir jalan raya ataupun di lingkungan warga sekarang semrawut tanpa adanya perawatan," Katanya
Yang lebih mencurigakan, pemasangan dilakukan saat malam hari, ketika pengawasan warga dan aparat hampir tidak ada.
Ahmadi SM Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Pandeglang KARABEN RI menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik ini.
Ia menduga kuat bahwa kegiatan tersebut ilegal dan melanggar prosedur.
“Kalau memang legal, kenapa harus dilakukan tengah malam? Itu kan menimbulkan kecurigaan. Saat gelap, tidak ada yang bisa mengawasi apakah pemasangan sesuai standar atau tidak,” ujarnya kepada media. Senin(3/11/25).
Menurutnya, aksi pemasangan kabel tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko membahayakan masyarakat.
Kabel yang dipasang semrawut serta asal-asalan bisa menimbulkan kecelakaan atau gangguan teknis di kemudian hari.
Ia pun mendorong agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami minta Pemkab Pandeglang, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, untuk menertibkan aktivitas semacam ini. Jangan sampai ketidaktegasan membuat praktik ilegal ini terus berkembang,” ujar Ahmadi.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga penting.
Warga diminta segera melaporkan jika melihat kegiatan mencurigakan terkait pemasangan kabel internet di lingkungannya.
" Dan pemasangan internet yang diduga ilegal aparatur penegak hukum jangan tutup mata Pol PP, Polsek, Polres, Polda Banten sekaligus Mabes Polri, karena ini menyangkut demi keamanan dan ketertiban masyarakat, jangan di lakukan pembiaran, harus segera di lakukan penertiban kabel internet tersebut," Tegas, Ahmadi SM DPK Dewan Pimpinan Kabupaten Pandeglang KARABEN RI,
Dengan langkah tegas dan kolaboratif, diharapkan Kabupaten Pandeglang bisa bebas dari praktik pemasangan jaringan internet ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
(YEN)

COMMENTS