Jember, radar kriminal.com Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH-BIN) tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polres Jember ...
Jember, radar kriminal.com
Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH-BIN) tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polres Jember terkait dugaan penyerobotan tanah milik salah satu warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Langkah hukum tersebut diambil setelah dilakukan kajian dan pengumpulan data yang dinilai telah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum.
Kasus ini bermula dari adanya tindakan penguasaan lahan secara sepihak yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai tanah warisan keluarganya. Padahal, menurut keterangan ahli waris, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun selama kurang lebih 33 tahun. Akibat klaim sepihak tersebut, ahli waris merasa dirugikan, baik secara moril maupun materiil, serta mengalami pencemaran nama baik.
LBH-BIN yang berkolaborasi dengan salah satu pengacara di Jember, Wa’di Munir, SH and Partner, telah menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satu tindakan yang disoroti adalah adanya pengukuran lahan secara sepihak yang didampingi oleh pihak berinisial S dengan pendamping hukum dari LBH TL Law Firm berinisial W.
Dalam proses pengukuran tersebut, tidak terdapat satu pun aparatur Pemerintah Desa Karangharjo yang dilibatkan, padahal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pengukuran lahan seharusnya diketahui dan didampingi oleh pihak desa guna mencegah terjadinya konflik di kemudian hari. Pemerintah desa sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait status tanah, mulai dari nama pemilik, batas, persil, hingga luas lahan berdasarkan dokumen administrasi desa.
Selain itu, pendamping hukum pihak pengklaim juga diduga melakukan tindakan provokatif dengan melayangkan surat somasi kepada penyewa warung yang menjalankan usaha di atas lahan tersebut. Dalam somasi itu, penyewa diminta menutup warungnya dengan alasan tanah tersebut merupakan milik klien pendamping hukum. Tindakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, terlebih saat ini terdapat aktivitas pembangunan yang berdempetan langsung dengan warung pedagang mie dan bakso, serta pemasangan banner yang menutup akses masuk usaha tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP LBH-BIN, Ryo, bersama Divisi Hukum DPP LBH-BIN Slamet, serta Wa’di Munir, SH and Partner, menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan secara resmi menempuh jalur hukum ke Polres Jember. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain tidak dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LBH-BIN menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. - (tim)

COMMENTS