Pandeglang, RK Dugaan pemotongan dana klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi...
Pandeglang, RK
Dugaan pemotongan dana klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Seorang oknum perangkat desa berinisial AS, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kadumalati, diduga memotong dana JKM sebesar Rp10 juta atas nama almarhum Sueb, warga Kampung Kadumalati Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ahmadi, Ketua KARABEN RI DPC Pandeglang, pada Jumat (6/2/2026). Ia menyebut dugaan pemotongan itu dikeluhkan langsung oleh pihak keluarga ahli waris.
“Oknum perangkat desa berinisial AS yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kadumalati diduga memotong dana JKM sebesar Rp10 juta atas nama almarhum Sueb,” ungkap Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, semasa hidupnya almarhum Sueb merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris memiliki hak penuh atas manfaat JKM yang diberikan negara.
Almarhum Sueb diketahui terakhir berstatus sebagai pegawai desa dengan jabatan Ketua RW Kadumalati Timur. Kemudian, berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima total manfaat JKM sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus.
Menanggapi informasi tersebut, Sudri, Kepala Desa Kadumalati yang akrab disapa Asdo, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait dugaan pemotongan dana JKM tersebut.
“Benar, saya sudah menerima informasi terkait dugaan pemotongan dana JKM itu.
Saya sudah menegaskan kepada Sekretaris Desa agar bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang diduga dipotong kepada ahli waris,” ujar Sudri.
Sudri menegaskan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak penuh ahli waris dan tidak dibenarkan adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.
“Dana BPJS adalah hak mutlak keluarga almarhum. Tidak boleh ada potongan. Jika benar terjadi, harus dikembalikan,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan serupa pada klaim JKM atas nama almarhum Ohod, yang semasa hidup menjabat sebagai Ketua RT, Sudri menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Soal almarhum Ohod, saya akan cek kebenarannya. Kalau memang ada persoalan yang sama, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Sudri.
Sudri juga menegaskan pihaknya membuka ruang klarifikasi bagi Sekretaris Desa Kadumalati untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada publik maupun keluarga ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Kadumalati belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara utuh dari pihak yang bersangkutan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(YEN)

COMMENTS