Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya.
Sorotan ini muncul setelah ditemukan perbedaan informasi mengenai waktu efektif penunjukan Plh. Sekretaris Dinas DKP3 diketahui menjalani cuti sakit selama 182 hari sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Dalam masa tersebut, jabatan Sekdis diisi oleh seorang Kepala Bidang sebagai Plh.
Namun berdasarkan konfirmasi langsung kepada pejabat yang ditunjuk, penugasan disebut telah berjalan sejak 1 Desember 2025. Sementara itu, keterangan administratif yang diperoleh melalui PPID menunjukkan rentang penunjukan pada 1 Januari hingga 30 Januari 2026. Di sisi lain, Inspektorat menyatakan penunjukan tersebut telah sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 58 PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.
Perbedaan informasi ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH selaku Pembina I YLBH Merah Putih Tasikmalaya menyatakan bahwa persoalan ini bukan soal individu, melainkan soal tata kelola jabatan publik.
“Kami tidak sedang menyerang personal. Yang kami pertanyakan adalah kepastian hukum dan konsistensi administrasi. Jika memang penunjukan Plh berjalan lebih dari satu bulan dan berulang, maka publik berhak tahu dasar normatifnya,” tegas Pembina I YLBH Merah Putih Tasikmalaya.
PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa Plh ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara. Namun regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengatur perpanjangan masa tugas Plh, berbeda dengan Plt yang mekanisme perpanjangannya diatur dalam Pasal 59.
“Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas. Kewenangan tidak boleh ditafsirkan tanpa batas. Jika pejabat cuti enam bulan, perlu dipastikan apakah mekanisme yang digunakan sudah tepat dan sesuai semangat regulasi,” lanjutnya.
YLBH menilai, apabila terdapat inkonsistensi tanggal efektif atau penerbitan administrasi yang tidak selaras dengan fakta pelaksanaan tugas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi.
Sebagai langkah lanjutan, YLBH Merah Putih Tasikmalaya akan meminta salinan lengkap seluruh SK penunjukan Plh sejak awal masa cuti, melakukan kajian administratif lanjutan, serta mempertimbangkan langkah ke Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola.
“Kami mendorong transparansi. Jabatan publik harus dikelola secara akuntabel, bukan sekadar memenuhi formalitas administratif. Ini penting untuk menjaga sistem merit ASN dan kepercayaan publik,” pungkas Pembina I YLBH.
YLBH menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan bagian dari mekanisme negara hukum dan bertujuan menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kota Tasikmalaya.
- Endra R

COMMENTS