LABUHANBATU-Radar Kriminal Penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2019 dipe...
LABUHANBATU-Radar Kriminal
Penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2019 dipertanyakan. Pasalnya, penggunaan DAK Kesehatan tersebut hingga sampai saat ini belum diketahui peruntukannya.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu dengan Kepala Dinas (Kadis) Keuangan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2019 oleh Bupati beberapa waktu lalu di Gedung dewan terungkap penggunaan DAK tersebut belum terealisasi.
Anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu, Ponimin mengaku heran atas penggunaan DAK hingga sampai saat ini belum direalisasikan. Ia juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat memiliki hutang piutang senilai Rp.33 Milyar atas pengggunaan DAK tersebut.
"Kami merasa heran atas belum disalurkan anggaran untuk pelayanan pasien Jaminan Persalinan belum dibayarkan. Kami akan terus menelusuri persoalan ini untuk mengetahui kendalanya," ujarnya, Sabtu (8/8/2020).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Rantauprapat dr. Syafril Rahmadi Maulana Sp.B, Minggu (9/8/2020) mengaku hutang piutang pihak akibat tersendatnya di Dinas Keuangan sehingga hingga sampai saat ini belum direalisasikan.
'Kendalanya semua di Dinas Keuangan. Kami sudah mengajukan ke Dinas Keuangan tapi sampai saat ini belum direalisasikan," jelasnya.
Terpisah, Kadis Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Indra Sila saat dihubungi, Minggu (9/8/2020) guna meminta penjelasan terkait perihal ini terkesan berdalih bahwa pihak RSUD Rantauprapat terlambat mengajukan pembayaran item tersebut. "Terlambat mengajukan klaim pembayarannya,jadi mau cemana lagi," sebutnya. (Dharma Bakti)
Rantauprapat,9 Agustus 2020
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Ilustrasi
COMMENTS