Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) RadarKriminal.com- Membuka ladang baru dengan cara membakar merupakan tradisi turun temurun yang sudah di...
RadarKriminal.com-Membuka ladang baru dengan cara membakar merupakan tradisi turun temurun yang sudah dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Karena membuka lahan untuk merupakan keharusan bagi masyarakat demi kelangsungan hidupnya bagi para petani yang lahannya setelah dibakar akan digunakan untuk menanam padi dan tanaman lainnya. Karena dari situlah sumber mata pencahariannya.
Tradisi ini sudah lama dilakukan masyarakat, bahkan kita sendiri tidak tahu kapan dimulainya. Karena membuka lahan dengan cara dibakar, menurut masyarakat, lahan yang sudah dibakar menjadi lebih subur, bahkan tradisi ini juga yang membudayakan kegiatan gotong royong dimasyarakat terus dipertahankan.
Sedangkan dampaknya, membakar lahan dengan cara dibakar membuat negara Indonesia dianggap dunia sebagai negara penyumbang kabut asap yang terbesar. Dan akhinya Pemerintah Indonesia mengeluarkan perundang undangan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar. Maka membuka lahan dengan cara membakar menjadi perbuatan yang melanggar hukum serta menjadi momok bagi masyarakat.
Namun dikeluarkannya Undang Undang tersebut, sejauh ini Pemerintah belum memberikan solusinya bagi masyarakat bagaimana cara membuka lahan selain dengan cara dibakar. Apakah Pemerintah menyiapkan alat berat untuk membuang limbah atau menyiapkan pupuk untuk menyuburkan lahan. Disini, Pemerintah terkesan tidak mau tahu, yang jelas membuka lahan dengan cara dibakar dilarang.
Permasalahan ini merupakan permasalahan harkat hidup masyarakat banyak, tidak bisa dianggap sepeleh. Disatu sisi membuka lahan adalah keharusan sedangkan disisi lain dampak hukum sudah mengangah, siap memasukan masyarakat kedalam terali besi bila membuka lahan dengan cara dibakar.
Keadaan inilah yang menggerakan hati , tiga orang aktivis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena mereka merasa terpanggil untuk mencarikan solusinya bagi masyarakat dengan melakukan audensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (03/08/2020).
Ketiga aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut adalah Denis Mata Lata SH, Yosep Aserius SH dan M. Fariz.
Kedatangan tiga aktivis ini, di Kantor DPRD Kabupaten PALI disambut langsung oleh Anggota DPRD PALI dari Komisi III Edi Eka Puryadi.
Dihadapan Komisi III DPRD Kabupaten PALI, Denis Mata Lata SH, yang mewakili rekan rekannya menuturkan bahwa sudah diketahui pembukaan Iahan dengan cara di bakar merupakan tradisi yang sudah menjadi budaya dan kebiasaan bagi masyarakat di Kabupaten PALI yang memiliki kebun karet secara turun temurun sejak dari jaman baheula.
Namun lanjut Dennis, sejak diberlakukannya aturan-aturan yang melarang masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini menimbulkan masalah baru di masyarakat.
" Saat ini, apalagi pada musim kemarau dimana musim masyarakat membuka lahan,,setiap saat pengawasan dari tim karhutlah sangat ketat. Helikopter Ialu Ialang hampir setiap harinya, bahkan bila ada kebakaran hutan, tim karhutlah segera mendatangi lokasi untuk mengatasinya" Tutur Dennis.
" Dalam hal ini kami sangat prihatin mengingat akibat membakar hutan untuk kebutuhan hidupnya sendiri, ada masyarakat yang telah di tetapkan sebagai tersangka " Tambahnya.
Dijelaskan Dennis, ada 2 hal yang kami sampaikan kepada komisi III DPRD PALI,, yaitu pertama Kita sepakat bahwa pembakaran Iahan tidak di perbolehkan dengan alasan apapun. Namun adakah solusi yang tepat untuk menganti kebiasaan tersebut dengan suatu hal yang baru sehingga masyarakat tidak kebingungan. Kedua, lakukan sosialisasi aturan-aturan mengenai Iarangan pembakaran Iahan kepada masyarakat. Karena dinilai tidak cukup hanya saja sosialisasi menggunakan spanduk/baliho yang ada di beberapa titik tertentu dan itu sangat tidak efektif.
Sementara itu menerima masukan dari para aktivis, anggota DPRD PALI dari Komisi III Edi Eka Puryadi dalam penyampaiannya sangat menyambut baik usulan tersebut
" Secepatnya akan kami kaji, Kita doakan bersama semoga membuahkan hasil yang baik " Ujar Edi Eka Puryadi
Edi Eka Puryadi juga mengatakan bahwa dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG SH, MSi akan memberikan restu untuk komisi 3 DPRD Kabupaten PALI guna dinas atau study banding ke salah satu Kabupaten di Pulau kalimantan, yang mana masih memperbolehkan masyarakatnya menggunakan kearipan lokal yakni membuka lahan dengan cara membakar.
" kami mau meIihat seperti apa produk hukum tersebut sehingga masyarakat disana masih tetap dapat membuka lahan pertanian dengan cara dibakar sebagaimana tradisi masyarakat PALI yang dilakukan selama ini " Pungkas Edi. (Khairlani)
COMMENTS