Majalengka,Radar Kriminal(17/09/20) Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka beserta Unit Reskrim Polsek Palasah berhasil mengungkap Kejaha...
Majalengka,Radar Kriminal(17/09/20)
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka beserta Unit Reskrim Polsek Palasah berhasil mengungkap Kejahatan Pencurian 35 ton kacang kedelai,,
Kasat Reskrim Polres Majalengka Akp Siswo Dc Tarigan dalam keterangan Pers pada hari kamis(17/09/20) menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencurian tersebut,berawal dari laporan pihak perusahaan PT SPA(surya permata abadi)tentang keberadaan mobil ekspedisi truck tronton yang sebelumnya di berangkatkan dari daerah banten menuju bekasi pada hari kamis tanggal 10 september 2020 dan dalam pantauan GPS berada di wilayah Palasah kabupaten majalengka,
Kemudian Satuan Unit Reskrim Polsek Palasah melakukan Penyelidikan dan dalam hitungan jam berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta muatanya kacang kedelai sebanyak 500 karung dan menangkap seorang tersangka yang bernama Abidin(53) tepatnya di wilayah desa sindang wasa kecamatan palasah,
Kemudian Satuan Unit Reskrim Polsek Palasah di back up Sat Reskrim Polres majalengka mengebangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain DS(43),RO(46),OK(41) berikut barang bukti sejumlah uang dari hasil kejahatan tersebut di daerah kabupaten sumedang.
Akp Siswo Dc Tarigan menjelaskan,supir truck tronton di temukan di daerah Batang jawa Tengah dalam keadaan meninggal dunia,dan pihaknya masih tetap melakukan komunikasi dan kordinasi dengan jajaran Polres Batang untuk mengungkap dalang dan eksekutor kejahatan tersebut dan kuat dugaan kendaraan di rampas di sekitar jalan tol,
Ke empat tersangka di jerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 480 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara,
Pada kesempatan tersebut seorang perwakilan PT-SPA(Surya Permata Abadi) yang bernama Halim menyampaikan rasa trimakasih dan apresiasinya terhadap Jajaran Polres Majalengka khususnya Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Palasah(Albaik).
COMMENTS