Radarkriminal.com | Pekanbaru - Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan tersangka inisial YP, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak. berdas...
Radarkriminal.com | Pekanbaru - Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan tersangka inisial YP, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak. berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 s/d 2017 dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, dan ditemukannya unsur kerugian negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka YP dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Sore ini kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).
Hilman juga mengatakan alasan penahanan YP karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Kalau melarikan diri tidak mungkin, karena dia pejabat publik," ujarnya.
Lebih lanjut Aspidsus Kejati Riau ini menjelaskan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda SiakTahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.
“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan," pungkasnya.
Tersangka YP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun.***[Ril / Rk]
(Sumber : Kejati Riau)
COMMENTS