NIAS, RadarKriminal.com Masyarakat Desa Lasara Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Nias, Sumatera Utara mendesak pemerintah desa lebih transpara...
NIAS, RadarKriminal.com
Masyarakat Desa Lasara Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi, Nias, Sumatera Utara mendesak pemerintah desa lebih transparan tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Desakan itu muncul sebab masyarakat tidak puas dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa yang disampaikan pemerintah desa pada musyawarah desa.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua BPD Desa Lasara Botomuzoi, Imaneli Lase meminta masyarakat tetap sabar dan tenang.
“Pengurus BPD akan melakukan komunikasi terhadap Kepala Desa, Desizaro Lase dan jajaran Pemerintah Desa Lasara Botomuzoi,” kata Imaneli, Selasa (08/06).
“Kita jangan memaksakan kehendak dulu, biarkan kami BPD bekerja untuk melakukan Komunikasi terhadap Pemerintah Desa Lasara Botomuzoi, dalam hal ini Kepala Desa Desizaro Lase, S.H. karena kami tau pada saat kita lakukan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2020, banyak masyarakat yang tidak terima dan hasilnya sudah kita tuangkan dalam Notulen Berita Acara BPD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Imaneli menjelaskan, BPD akan melakukan koordinasi kepada Cama Botomuzoi, PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias.
“Kita lakukan koordinasi kepada Camat Botomuzoi dan PMD Kabupaten Nias, serta pihak Inspektorat Kabupaten Nias, guna memastikan akan kegiatan pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Lasara Botomuzoi. Kemudian jika tidak ada penjelasan dari pihak Kepala Desa, maka kita dari BPD akan membuat Laporan bersama masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, warga meluapkan kekecewaaanya karena ketidaktransparan penggunaan dana desa yang disampaikan pada Musdes.
“Kami sangat kecewa dan kesal pada rapat kemarin. Karena kami tau LPJ yang di bacakan langsung oleh Kepala Desa Lasara Botomuzoi itu tidak jelas dan bahkan diduga tidak transparansi. Kami masyarakat hanya bisa mendengar tanpa di berikan copyannya. Bagaimana kami mengetahuinya? Apa yang kami mau pegang sebagai dokumen untuk kami,” ujar salah seorang warga.
Dia menegaskan, LPJ wajib terbuka bagi masyarakat desa.
“Kemarin saat rapat tanggal 03/06/2021.kami mendengar pertanyaan masyarakat terkait biaya lansiran bahan material, penggunaan molen, serta kegiatan Satgas COVID-19, Rekening pengembalian uang di RKUDes, dan harga bahan yang sangat jauh berbeda, upah tukang, dan banyak lagi yang kita duga adanya indikasi korupsi disana karena tidak ada keterbukaan oleh Kepala Desa Lasara Botomuzoi,” tandasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sebagai masyarakat, mereka memiliki hak untuk mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa.
“Sebenarnya, LPJ itu wajib terbuka bagi masyarakat, karena itu adalah hak kami sebagai masyarakat dengan apa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa,” tutupnya.(z.Lase)
COMMENTS