Nuntut Hak Gaji Yang Dipotong Oleh Pihak PT MAR Yang Tidak Wajar. Kubu Raya(Kalbar), Radar Kriminal. Ratusan Masyarakat Buruh Kebun Sawit t...
Nuntut Hak Gaji Yang Dipotong Oleh Pihak PT MAR Yang Tidak Wajar.
Kubu Raya(Kalbar), Radar Kriminal.
Ratusan Masyarakat Buruh Kebun Sawit tiga Desa diantara nya Desa Air Putih, Desa Ambawang ,Desa Kampung Baru ,Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Pada Tanggal.07-08.Oktober, 2021.Adakan Demo Ke PT.MAR.
Adapun Demo nya Masyarakat Pekerja untuk menuntut Upah kerja hak Masyarakat. Pekerja PT MAR terjadi sengketa antara PT MAR dengan buruh sekaligus masyarakat setempat di wilayah kerjanya PT MAR,Awal masalahnya dimana buruh merasa sangat di rugikan oleh pihak PT MAR gegara tidak melakukan Finger print disaat pulang pada hal karyawan tersebut bekerja dan ada bukti sesuai laporan mandornya dan yang paling memprihatinkan lagi disaat pekerja memang melakukan pemanenan, dan mereka bekerja namun buah yang dipanennya diangkut oleh Pihak Perusahaan tetapi disaat pekerja tidak melakukan Finger dan langsung pulang kerumah mereka maka honor mereka tidak dibayarkan bahkan di hitung mangkir oleh pihak menejemen.
Ketika buahnya diangkut oleh perusahaan, apakah ini bentuk dari keadilan bahkan pengakuan salah seorang Pemanen sambil berlinang air matanya menceritakan nasib yang mereka alami sangatlah tidak berperikemanusiaan atas perlakuan dari pihak menejemen Perusahaan padahal mereka bekerja diatas tanahnya sendiri dan menjadi kuli diatas tanahnya sendiri, terperangkap hanya karena masyarakat dibuli dengan janji manis oleh pihak perusahaan disaat awal mereka mau mulai membuka usahanya, maka masyarakat dirayu dengan bahasa akan membuka lapangan kerja,Mensejahterakan masyarakat,dan apabila nanti masyarakat mau menyerahkan lahanya tidak lagi perlu kerja bahkan bisa menyekolahkan anak sampai kepeguruan tinggi,itulah yang di janjikan ke masyarakat,karena masyarakat sudah terlanjur menyerahkan lahanya sehingga mereka tidak bisa lagi tanam padi tanam sayur seperti dulu seprti sebelum ada perusahaan masuk ke daerah kami,kata salah satu narasumber yg kami wawancarai yaitu pak SUBANDI dan BAKRI tokoh masyarakat.
Tentang pola bagi hasil yg Sampai saat ini belum belum ada kejelasan dengan pola 70% perusahaan 30% masyarakat,bahkan saat ini tidak jelas dan belum ada Persetujuan dari masyarakat tetapi sudah dilakukan oleh pihak perusahaan,berarti mereka tidak bisa menuntut karena pihak pemerintah desa tidak bisa ada power untuk memberi penegasan oleh pihak perusahaan,
Sehingga pihak Perusahaannya sewenang-wenang melakukan hak masyarakat nya namun kadesnya tidak bisa berbuat apa apa,dan sangat miris sekali hasil yg di terima oleh masyarakat satu bulan hanya paling banyak 300 ribu pe hektar bahkan ada 175.000 ribu perbulan, kata Zulkifli yang akrab di panggil dengan bang Zul..
Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Wilayah Kubu raya mengatakan kepada media ini.
Harapan saya kepada manajemen harus membenahi peraturan yang memberatkan masyarakat Buruh kebun di perusahaan .PT MAR.
Dan lanjut Zulkifli .dan pihak manajemen harus memberikan.peraturan Perusahaan ( PP ) Kepada Serikat buruh .SBKKB, sebagai perwakilan buruh, Karena masyarakat desa Air Putih,Ambawang ,Kampung Baru, Minta Zul Harus dibayar Gaji yang di potong oleh pihak manajemen,harap Zul.
Dan saya selaku Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia ( LPPN.RI )
Akan mengadakan dan mengajak pihak manajemen Perusahaan untuk duduk bersama yang akan di fasilitasi oleh disnaker Kabupaten kubu raya untuk membahas supaya kedepan nya lebih baik dan tidak akan terulang lagi Seperti ini,ucap Zulkifli.
Ditempat yang sama ibu Suryani yang mewakili buruh dari SBKKB ( Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat ) mengatakan kepada Pihak Manajemen PT MAR untuk memberikan peraturan perusahaan ( PP ) kepadanya, dengan maksud untuk dipelajari apakah dibenarkan atau tidak Pihak Perusahaan khususnya PT MAR tidak mau Memberikan Hak Buruhnya, dan dia juga meminta Pihak PT MAR untuk memberikan atau membayar Hak Buruh sesuai dengan Peraturan Perusahaan, pinta ibu Suryani.
( Ayi S./Kaperwil Kalbar RK.)
COMMENTS