Aceh Timur,Radar Kriminal Ketua II DPC APDESI Aceh Timur AZHAR AB Yang Juga Ketua Forum Keuchik Madat Mempertanyakan dasar hukum Pemda Aceh ...
Aceh Timur,Radar Kriminal
Ketua II DPC APDESI Aceh Timur AZHAR AB Yang Juga Ketua Forum Keuchik Madat Mempertanyakan dasar hukum Pemda Aceh yg Timur mengurangi Pagu ADD Tahun 2021 Sehingga gaji Keuchik Dan Perangkat Gampong Tidak Cukup Untuk Dibayar 12 Bulan/ Satu Tahun Melainkan Hanya Cukup Untuk Membayar 9 Bulan,10 Bulan Dan Ada Yang Sebelas Bulan, Dari Mana Dasar Hukum Atas Semua Ini.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua II APDESI Aceh Timur AZHAR AB yang ditemui awak media ini setelah selesai beraudiensi dengan DPRK Aceh Timur.
Kami menolak pemotongan Pengurangan Gaji Untuk Keuchik Dan Perangkat, karena itu semua tidak ada dasar hukumnya, kami menuntut gaji Perangkat Gampong dibayar penuh selama satu tahun, karena itu ada dasar hukumnya.
Dalam Pasal 4 dan 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 75 tahun 2019 Tentang Penghasilan Keuchik, sekretaris desa dan perangkat Gampong disebutkan, "
a. Keuchik sebesar Rp.2.426.640,00 (dua juta empat ratus
dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah);
b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp.2.224.420,00- (dua
juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua
puluh rupiah);
c. Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebesar Rp.2.022.200,00
(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah); dan
d. Kepala Dusun sebesar Rp.2.022.200,00 (dua juta dua
puluh dua ribu dua ratus rupiah). Kata Geuchik AZHAR
Dalam poin E juga disebutkan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d,
untuk membiayai total insentif Kepala Urusan, Kepala
Seksi dan Kepala Dusun selama 1 (satu) tahun, bukan 9 bulan,10 Bulan Atau 11 bulan, Jelas Geuchik AZHAR.
Kalau pun DAU Berkurang Pemda Tidak Boleh Seenak Nya Mengurangi Siltap Keuchik Dan Perangkat Karena Telah Di PP Dan Perbub Serta Surat Keputusan Bahwa Gaji Dibayar Menggunakan ADD Bukan DAU.
Berdasarkan hal tersebut maka Ketua II APDESI Aceh timur meminta kepada Bupati untuk Segera mencabut atau membatalkan perbup tersebut, pemkab Aceh timur jangan hanya mampu membuat tulisan, tapi tidak mampu merealisasikannya. Cetusnya.
(MN)
COMMENTS