Bangka Barat, Radar Kriminal Polres Bangka Barat kembali merazia aktifitas penambangan timah ilegal di Hutan Bakau Daerah Aliran Sungai (DAS...
Bangka Barat, Radar Kriminal
Polres Bangka Barat kembali merazia aktifitas penambangan timah ilegal di Hutan Bakau Daerah Aliran Sungai (DAS) Semusuk,Desa Belo laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat pada hari Minggu (14/11/2021).
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto membenarkan hal tersebut diruang kerjanya,Senin(15/11/2021).sebelum melaksanakan kegiatan penertiban itu dia meminta anggota mengutamakan keselamatan diri dan menghindari aksi anarkis serta tetap bersifat humanis.
Dalam kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan Aktifitas penambangan, namun hanya menemukan barang bukti berupa 3 unit mesin robin dan selang spiral yang kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diamankan.
Kompol Evry mengatakan bahwa aktifitas penambangan tersebut ilegal dan melanggar dua buah Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
" Melanggar dua Undang-undang yang berkaitan dengan penambangan ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 milyar dan perusakan kawasan hutan dengan ancaman pidana penjara minimal 3 Tahun,maksimal 15 Tahun serta denda minimal 1,5 Milyar,maksimal 10 Milyar." Jelas Kompol Evry. (Ivan)
COMMENTS