Jakarta, Radar Kriminal Seluruh Anggota Organisasi Kepala Desa, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Me...
Jakarta, Radar Kriminal
Seluruh Anggota Organisasi Kepala Desa, yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Mendatangi Ibu Kota Jakarta, maksud dan tujuan Para kepala desa tersebut Menggelar Aksi Damai menuntut Revisi Perpres 104 tahun 2021. Kamis (16/12/21)
Hasil pantauan wartawan dia areal Monumen Nasional (Monas) Para Anggota Apdesi dari berbagai daerah sudah berdatangan dari sejak pagi hari bergabung untuk menyuarakan hal yang sama.
Seperti DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi menjadi bagian dari aksi damai tersebut mengikuti Arahan ketuanya DPC yang telah bersepakat bersama dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua APDESI DPC Kabupaten Sukabumi H.Deden Deni W. disekretariatnya, Jl. Pelabuhan 2 Dayeuh Luhur Kota Sukabumi, Selasa (14/12/2021) lalu.
Yang mana membahas perihal akan diadakannya aksi damai pada hari ini digedung DPR RI Jakarta untuk menuntut revisi Perpres 104 tahun 2022.
“DPC APDESI Kabupaten Sukabumi ikut bergerak dalam aksi yang diikuti kurang lebih 1000 peserta, Rencananya Aksi damai tersebut akan digelar di istana presiden dan juga digedung DPR-RI JAKARTA”, Terang H. Deden diwawancara wartawan.
Menurut H. Deden Aksi ini agendanya tuntutan revisi perpres 104 th 2022, yang dianggap tidak sesuai dengan amanat UUDESA NO.6 TH 2014 tentang kewenangan desa untuk mengatur rumah tangga desa dan masyarakat desa sepenuhnya / sesuai dengan otonom desa.
Dalam hal itu APDESI menilai Perpres 104 tahun 2022 tidak menghormati kewenangan desa dan telah memangkas kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa.
Dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa masing- masing bebernya.
Senada dengan ketua umum Apdesi saat menyampaikan orasinya di hadapan para kepala desa, bahwa dengan adanya perpres 104 tahun 2022 yang nyatanya semuanya diatur oleh pemerintahan pusat dari mulai harus menganggarkan sebanyak minimal 40% BLT desa, 20% ketahanan pangan, 8 % PPKM dan sisanya pun harus mengikuti regulasi aturan pemerintahan pusat.
“Dengan adanya perpres 104 ini juga seolah-olah rencana pembangunan desa yang sudah dituangkan / rencanakan melalui RPJMD, RKP dan juga melalui musdus desa semuanya seolah-olah tidak ada manfaatnya karena semua anggaran pusat sudah ditentukan regulasinya harus mengikuti pemerintahan pusat, kalau seperti ini dimana kewenangan desanya ,kapan kita akan membangun desa sepertinya PERPRES ini tidak sesuai dengan yang digembor-gemborkan pemerintah selama ini yaitu membangun indonesia dari desa.
Dengan nada lantang ketua umum Apdesi melanjutkan orasinya, Mana hak otonomi desanya untuk membangun karena didalam musdus aja dengan masyarakat tidak pernah mengajukan BLT, yang masyarakat inginkan adalah kegiatan pembangunan desa yang ada di setiap masing-masing desa. Mungkin dari inilah kawan kawan hari ini bersama sama melakukan aksi damai dalam tuntutan revisi perpres 104 dan tuntutan meminta operasional desa sebanyak 10%”.tegasnya.
Sampai berita ini dirilis aksi masih berlanjut dan secara bergantian menyampaikan aspirasi yang sudah di atur oleh panitia.
Sumber:Andrian
AYI SUHERMAN S.:TIM RADAR KRIMINAL.
COMMENTS