Karimun,Radarkriminal.com Dugaan Perjalanan Dinas luar daerah fiktif tahun 2020 lalu di tubuh BAPPEDA Karimun hingga saat ini masih terus be...
Karimun,Radarkriminal.com
Dugaan Perjalanan Dinas luar daerah fiktif tahun 2020 lalu di tubuh BAPPEDA Karimun hingga saat ini masih terus bergulir di kejaksaan negeri setempat.
Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Adesta SH,MH mengatakan jika pihaknya masih melakukan proses pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas luar daerah di BAPPEDA.
" Sudah kemaren (dipanggil_red), hadir PPTK dan bendahara aja. nanti pemeriksaan lanjutannya kami agenda kembali, karena kemaren kami ada giat," terang Tiyan Adesta pada pesan elektroniknya, Senin (27/12/2021).
Terpisah, Junaidi, kepala BAPPEDA Kabupaten Karimun, saat dikonfirmasi perihal pemanggilan pihaknya, hingga berita ini diunggah, enggan memberikan keterangan apapun. Terlihat tanda pesan telah dibaca, namun tak berbalas. Begitu juga ketika dikonfirmasi kepada Bendahara yang disebut telah dipanggil.
Dilain tempat, M Hafidz, pegiat anti korupsi di Kepri mengatakan jika langkah cepat yang dilakukan oleh pihak Kejari setempat sangat di apresiasi pihaknya. Ia berharap, pidsus Kejari Karimun dapat mengusut tuntas perjalanan dinas luar daerah ditengah pandemi Covid-19 pada tahun 2020 silam.
" Kami sangat apresiasi pihak Kejari, langkah cepat, serta keterbukaan perkembangan kasus yang baik, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada instansi penegak hukum. Pengungkapan dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2020 di BAPPEDA ini, dapat dijadikan pintu masuk ke semua OPD. Sebab, dari temuan BPKP tahun itu, biaya perjalanan dinas Pemda Karimun meningkat, padahal itu kan ditengah pandemi. Kok bisa?," Ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan jika setiap perjalanan dinas memiliki prosedur tersendiri, terlebih dinas luar kota, dan dimasa puncak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
"Perjalanan dinas luar daerah kan ada mekanismenya. Jika ada undangan dari pihak pemerintah lain, atau ada surat tugas dari pimpinan, itu yg pertama. Yang ke dua, ada berita acara, atau absensi serta dokumentasi perjalanan dinas, atau rapat atau pertemuan yang dilakukan. Ke tiga, tiketing serta dokumentasi kwitansi hotel serta akomodasi lain, sesuai tidak dengan tanggal undangan?. Dan ini penting di ungkap, tahun 2020 lalu, semua OPD mengeluh tidak ada perjalanan dinas atau kegiatan, tapi kenapa di Penjabaran ada?, Itu yang mesti di ungkap, siapa yang berangkat ini, dan keperluannya apa ditengah pandemi yang saat itu hampir seluruh wilayah Indonesia menerapkan PSBB atau PPKM. Rapat aja via daring, kan aneh aja, terlalu vulgar," pungkasnya.(Esp)
COMMENTS