Karimun,Radarkriminal.com Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 74 Tahun 2019, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daera...
Karimun,Radarkriminal.com
Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 74 Tahun 2019, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Karimun tahun 2020, tercatat pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah serta biaya makan minum yang cukup fantastis.
Dari buku penjabaran APBD-P, hampir setiap nomenclatur kegiatan, selalu terselip biaya perjalanan dinas luar daerah serta biaya makan minum rapat yang nilainya jutaan, hingga puluhan juta rupiah, bahkan, satu kegiatan dengan kode rekening 4.03.4.03.01.19.5.2.2.15.02 dengan jenis kegiatan " Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah" sebesar Rp.681.350.000.00,- ( enam ratus delapan puluh satu juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan perjalanan dinas saat pandemi mayoritas ke Jakarta, Bandung, pekan baru, Jogjakarta, Medan dan wilayah provinsi kepulauan Riau.
Selain biaya perjalan dinas tersebut, terlampir juga penjabaran biaya makan minum saat rapat disetiap kegiatan dari nilai terendah 4 juta rupiah, hingga 150 juta rupiah.
Dilihat dari penjabaran APBD tersebut, banyak mata kegiatan anggaran BAPPEDA yang biaya perjalanan dinasnya cukup mengherankan, misalnya Kegiatan Kajian lingkungan hidup staregis kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Karimun dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.109.999.840,00-. Sumber anggaran dari PAD (pendapatan asli daerah) dituliskan lokasi kegiatan berada di Kabupaten Karimun, namun mengalokasikan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.62.350.000.00,-
Hal inilah diduga kuat bertentangan dengan keputusan presiden Republik Indonesia tahun 2020 tentang pencegahan serta pemutusan rantai penyebaran Covid-19, serta keputusan bersama menteri keuangan serta Mendagri tentan refocussing minimal 50% angaran yang bersumber dari DAK.
Menyikapi hal tersebut, Penggiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz (39) mengatakan jika kegiatan yang selalu mengalokasikan perjalanan dinas disetiap kegiatan sangat rentan dengan mal administrasi serta rawan korupsi. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang memuncak di tahun 2020 hingga 2021.
" Kalau kita liat, hampir seluruh kegiatan di BAPPEDA Karimun, selalu mengalokasikan biaya perjalanan dinas luar daerah, bahkan tujuannya adalah wilayah yang pada saat itu menerapkan PPKM level 4 Seperi Jakarta, Bandung, serta wilayah lain diluar provinsi kepulauan Riau." Ujar Hafidz di kawasan Batam Centre, Senin (29/11/2021).
Selain itu juga, dirinya mengkritisi anggaran makan minum setiap rapat dan kegiatan BAPPEDA tahun 2020 yang nilainya jutaan hingga seratusan juta rupian per sekali rapat.
" Tahun 2020, ekonomi hampir seluruh Indonesia menjerit, terlebih kabupaten Karimun yang sejak dihantam pandemi, Pemda nya tidak memiliki program pemulihan ekonomi, namun, melihat biaya makan minum para pejabat itu, rasanya sungguh memilukan, dan saya merasa itu adalah kejahatan kemanusiaan. Disaat masyarakat Kepri khususnya katimunt tertatih-tatih, buat makan aja susah, para pejabat di BAPPEDA seakan berpesta pora, menikmati uang negara/daerah yang bersumber dari pajak. Ini kejahatan kemanusiaan, disamping adanya dugaan korupsi," paparnya.
Dalam kesempatan itu juga, pria yang getol menyuarakan dugaan kasus korupsi di Kepri hingga ke KPK inipun meminta Kejaksaan tinggi maupun Kapolda Kepulauan Riau, bergerak melakukan evaluasi terhadap mata anggaran perjalanan dinas serta biaya makan minum fantastis pejabat disaat pandemi.
" Kepala kejaksaan tinggi Kepri, serta Kapolda Kepri, sudah semestinya membuka hati, untuk menuntaskan dugaan Tipikor di BAPPEDA Karimun ini. Jika terbukti, ini juga merupakan kejahatan kemanusiaan, karena sangat tidak manusiawi ditengah hantaman pandemi seluruh dunia, mereka masih hisa jalan jalan serta makan makanan mewah saat bencana covid. Jika Kapolda dan punya hati nurani, kami siap berikan buku penjabara. APBD P kabupaten Karimun tahun 2020." Pintanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala kejaksaan tinggi Kepri, serta Kapolda Kepri belum berhasil dimintai keterangan terkait aduan penggiat anti korupsi tersebut. Begitu juga dengan kepala BAPPEDA Karimun, Junaidi. (ESP)
COMMENTS