Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Penetapan tersangka tunggal dalam kasus korupsi di tubuh sekretariat DPRD Karimun, provinsi Kepulauan Riau ...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Penetapan tersangka tunggal dalam kasus korupsi di tubuh sekretariat DPRD Karimun, provinsi Kepulauan Riau yang hingga saat ini masih berproses di Pengadilan TIPIKOR, Tanjung Pinang inipun semakin menimbulkan tanda tanya dikalangan masyarakat.
Kerugian daerah sesuai hasil inspektorat Daerah Karimun menyatakan jika dari kasus tersebut tersebut merugikan keuangan daerah sebesar 5,9 Miliar Rupiah pada tahun 2020 silam.
Meskipun pihak kejaksaan telah melakukan serimonial pengembalian lerugian daerah ke Pemda setempat, nyatanya, dana tersebut bukanlah hasil penyitaan Sepenjang berjalannya penyidikan, namun, sebatas hasil audit yang dicatatkan oleh instansi terkait.
Saat wawancara secara exclusif awak media ini dengan Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Adesta, beberapa waktu yang lalu dirumah kerjanya, terkuat fakta jika terdakwa i isial ERA, telah melakukan pengembalian kerugian daerah yang disetorkan langsung melalui setor tunai ke kas daerah sejak akhir tahun 2020 hingga pertengahan 2021. Yang artinya, selama proses persidangan berjalan, yang bersangkutan masih memliki akses meskipun dalam penahanan pihak penegak hukum.
Saat ini, Mantan Bendahara tersebut telah dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pidana penggelapan setifikat rumah/bangunan milik salah satu rekannya.
Tiyan Adesta mengaku, jika pihaknya tidak pernah menyita aset ataupun uang dari tersangka ERA.
" Pengembalian dilakukan oleh yang bersangkutan dalam rentan waktu pengembalian 6 kali. Ini sesuai data yang diberikan oleh inspektorat Pemda Karimun yang diberikan ke kita (kejaksaan_red). Ujarnya saat diwawancarai di akhir November silam.
Pihaknya juga saat ini telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi kepada 30 anggota DPRD setempat. Hal ini diduga guna pengembangan kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian serius masyarakat.
Peran Mantan Sekretaris DPRD Serta Kasubag Keuangan mulai dipertanyakan
Setelah 30 anggota DPRD Karimun dimintai keterangan, peran serta Mantan Sekretaris DPRD serta Kasubag Keuangan di tahun 2020 mulai dipertanyakan kalangan masyarakat serta Para penggiat anti korupsi.
Bukan tanpa alasan peran serta kedua pejabat di sekretariat dewan ini dipertanyakan, pasalnya, mereka dianggap paling bertanggung jawab atas pengajuan, pencairan serta alokasi anggaran disetiap kegiatan yang tentunya telah terencana dalam penjabaran APBD dan Perubahan tahun 2020.
Hal ini disoroti M Hafidz (39), pegiat anti korupsi di Kepulauan Riau. Dirinya mengaku jika dia dan rekan sejawatnya mengikuti kasus korupsi tersebut dari awal pemanggilan pertama para pihak yang diduga terlibat dan mengetahui perihal hilangnya anggaran yang di kelola oleh mantan bendahara .
" Saat kasus ini pertama kali mencuat di awal tahun 2020 lalu, kita yakin jika ada pihak lain yang menjadi "otak" dari kasus ini. Sebab, mustahil, seorang bendahara instansi dapat melakukan proses pengajuan pencairan, pencairan ke BUD seorang diri. Tentunya, Sekretaris DPRD saat itu serta Kasubag keuangan patut mengetahui atau mendapat laporan keuangan dari Bendahara. Dari jabatannya, Setwan adalah PA serta Kasubag adalah KPA. Merekalah yang bertanggung jawab secara jabatan, namun. Faktanya?, Apakah mungkin uang sebanyak 5,9 Miliar digelapkan seorang diri saja selama satu tahun?," Jabarnya dibilangan Batam Centre, Kamis (02/12/2021).
Awal kasus ini mencuat, kejaksaan negeri Karimun saat itu dipimpin oleh Rahmat Azhar selaku Kajari. Profesionalisme petinggi penegak hukum itupun saat ini semakin dipertanyakan. Pasalnya, beredar informasi jika yang bersangkutan disinyalir melakukan pertemuan dengan sejumlah oknum petinggi, baik daerah maupun legislatif.
" Jika melihat kronologis perjalanan pemeriksaan para saksi hingga penetapan tersangka yang nyatanya ditetapkan tunggal, issue mantan Kejari yang diduga melakukan lobying terhadap oknum pejabat tinggi di Pemda serta DPRD sangat patut dilakukan pemeriksaan oleh pihak Komisi kejaksaan Agung RI. Kami saat ini tengah mendalami issue tersebut, dan kita telah mengkonfirmasi agenda "pertemuan" tersebut keberapa narasumber kita, apakah Pertemuan tersebut ada kaitannya dengan kasus tersebut apa tidak. Namun ada
Berapa oknum pejabat yang membanarkan jika mereka pernah dipanggil oleh mantan Kepala kejaksaan." Terangnya.
Dijelaskan nya lagi, jika posisi Bendara dinas atau sekretariat,bukanlah pejabat, melainkan fungsional. Dan tidak memiliki kebijakan dalam pengelolaan keuangan sepihak.
" Yang jadi pertanyaan besar dalam kasus ini, mengapa hanya saudari ERA saja yaang ditetapkan tersangka?, Apakah posisi dia sebagai bendahara adalah posisi Pejabat yang memiliki wewenang dalam mengelola keuangan sesuai sumpah dan jabatan?, Jika seorang bendahara saja yang menjadi tersangka nya, menurut saya sih terlalu naif kasus ini menjadi kasus korupsi, semestinya dipinada umum, karena menggelapkan uang kas di dewan. Kalau korupsi, dia bukan pejabat, die tidak ada sumpah jabatan yang mencakup ranah pidana TIPIKOR, yang berbunyi "barang siapa menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan,". Semestinya jika saudari ERA ditetapkan tersangka kasus korupsi, yang bertanggung jawab sesuai jabatan sebagai pengelola keuangan di setwan saat itu pantasnya ikut serta bertanggung jawab secara hukum, sebagai bentuk pertanggung jawaban sesuai sumpah jabatan," Pungkasnya.
Saat ini pihaknya mengaku telah menyusun laporan dugaan pelanggaran kode etik jawabatan terhadap mantan Kejari Karimun serta pihak yang diduga terkait atas penetapan tunggal tersangka sekaligus terdakwa kasus korupsi hingga 5,9 Miliar tersebut ke pihak Komisi Kejaksaan serta Jamwas Kejagung bidang pengawasan internal dan kode etik.
(ESP)
COMMENTS