Muara Enim, Radarkriminal.com Jum'at (09/10/2020) acara coffeemorning Kejaksaan Negeri Muaraenim, di depan awak media mantan Kejari Muar...
Muara Enim, Radarkriminal.com
Jum'at (09/10/2020) acara coffeemorning Kejaksaan Negeri Muaraenim, di depan awak media mantan Kejari Muaraenim Sdri Mernawati SH, mengatakan kasus Pendestrian tugu selamat datang kota Muara Enim tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPKP.
Dikutif pada pemberitaan Kabarserasan.com tanggal 18 Maret 2021 lengkapnya seperti ini.
Kasus Proyek Pedestrian yang dikerjakan oleh CV Karya Nusantara pada Tahun 2019, yang menelan biaya sebesar Rp 8.257.549.000.00 (delapan milyar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), kembali mencuat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo mengatakan, untuk kasus
proyek pedestrian Tugu Selamat Datang ini , ia telah membaca dan mendalami kasus yang telah di Audit oleh Badan Pengawas keuangan Pemerintah (BPKP) ini.
Adapun sebagai pengguna anggaran pada proyek ini adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim). “Saya telah mendalami kasus ini, alat bukti telah sempurna,” kata Irwan kepada
awak media saat Acara Coffee Morning di aula Kejari Muara Enim, Kamis (18/3/2021).
Dijelaskan Irfan pihaknya butuh waktu untuk berkonsultasi kepada atasan agar dapat
menuntaskan permasalahan ini secepatnya.
” Pengungkapan kasus ini tinggal tunggu waktu saja. Saya harap dukungan dari rekan media untuk mengawal kasus ini,” kata dia.
Menurut Irfan, kasus pedestrian menjadi prioritas, karena pihaknya akan berusaha
semaximal mungkin untuk dapat menyelesaikannya di tahun ini.
“Istilahnya kasus ini sudah menjadi tunggakan kita. Jika ditunda, apalagi dihentikan, saya sakit hati. Enak aja bisa kayak gini dan apa kata masyarakat nantinya. Malah akan membuat citra kita buruk. Jadi tunggu aja tanggal mainnya. intinya disini saya tidak menutup-nutupi. Semua akan transparanan,” tegas Irfan.
Berbicara sepenggal kalimat Pengguna Anggaran artinya melibatkan Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Muaraenim dalam hal ini Ir A Yani Heriyanto MM, semoga saja kasus ini segera terselesaikan pada tahun ini, bravo Kejari Muaraenim, Bravo Irfan Wibowo. (Syerin)
COMMENTS