Kepri,RK Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahu...
Kepri,RK
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Darwin, Kepala Dinas ESDM Kepri mengatakan jika pemerintah provinsi memiliki kemampuan baik secara struktur dan personal dalam pengelolaan Minerba.
" Insya'Allah kami siap. Secara struktur dan personel, kami memiliki Bidang Pertambangan Mineral bersama dengan Bidang Geologi dan Air Tanah yang akan mengawal pelaksanaan urusan ini (pengelolaan minerba_red)" terangnya, Rabu (20/04/2022).
Dikatakannya lagi, dengan waktu yang hanya Tiga bulan masa transisi sejak ditetapkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM baik secara teknis serta prosedural.
" Sejak akhir pekan lalu, kami melakukan koordinasi internal Dinas. Lalu mulai Senin kemarin, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan juga OPD terkait di Pemprov Kepri," ujarnya.
Adapun dalam Peraturan Persiden tersebut yang menjadi kewanangan Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut;
A. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
1. Mineral bukan lokal, 2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan 3. Batuan
Dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau
2. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
b. SIPB
c. IPR
d. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
e. IUJP untuk 1 (satu) daerah Provinsi
f. IUP untuk penjualan komoditas:
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan jika terbitnya Perpres baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam sistem perizinan pertambangan di daerah.
"Prinsipnya dengan adanya Perpres Nomor 55 tahun 2022 ini kita pastikan tidak terputus layanan kepada publik, transisi akan kami alihkan kepada Provinsi berdasarkan kesiapan Provinsi masing-masing. Selama Provinsi belum siap pelayanan akan tetap melalui Kementerian ESDM," terang Ridwan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/04/2022). (esp)
COMMENTS