Bangka, Radar Kriminal Adanya aktifitas penambangan diduga ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai Lepar, Kelurahan Mantung, Kecamatan Beliny...
Bangka, Radar Kriminal
Adanya aktifitas penambangan diduga ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai Lepar, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang dimana merupakan konsesi Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang di kelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Padang Lestari terpantau oleh awak media pada hari Jumat (20/01/2023).
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pengurus KTH Padang Lestari yang biasa di panggil EG mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan tambang-tambang tersebut bekerja di lokasi HKM mereka.
"Pada dasarnya KTH Padang Lestari menyuruh tidak melarang tidak, tetapi kami sudah sepakat dengan Ketua dan anggota kelompok untuk melaporkannya ke KPH Bubus Panca. Kami tidak ada terlibat dalam aktifitas itu," Ujar EG kepada awak media ini.
Ia menambahkan bahwa sudah pernah bersama Lurah Mantung memberikan peringatan secara lisan kepada para penambang tersebut bahwa lokasi yang akan mereka kerjakan itu merupakan Kawasan Hutan Lindung yang sudah diberikan Izin Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK kepada KTH Padang Lestari dan meminta untuk meninggalkan lokasi tersebut.
"Kami bersama Pak Lurah sudah pernah mengingatkan kepada mereka bahwa Lokasi tersebut merupakan Hutan Lindung yang izin pengelolaan telah diberikan kepada kami KTH Padang Lestari, sudah kami minta untuk meninggalkan lokasi, kalau tidak kami akan buat laporan," Tambahnya lagi.
Kemudian awak media mengkonfirmasi perihal ini kepada Kepala KPH Bubus Panca, Ruswanda melalui pesan WhatsApp-nya. Tampak pesan sudah terbaca, namun tidak ada tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sedangkan Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya,SIK dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan. "Noted, nanti kita cek," Ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, apabila aktifitas penambangan dilakukan di kawasan hutan dapat juga dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar 500 juta rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.[And].
COMMENTS