Belitung, Radarkriminal.com 02/08/2023 Awak Media Langsung Mendapatkan Temuan Warga Kedapatan Membakar Hutan (Lahan) di Duga Kawasan HP De...
Belitung, Radarkriminal.com
02/08/2023 Awak Media Langsung Mendapatkan Temuan Warga Kedapatan Membakar Hutan (Lahan) di Duga Kawasan HP Desa Balok Kecamatan Dendang Beltim satu warga yang mengaku dari Desa Balok Pasutri Yang Di Ketahui Legalitasnya (Yanto), Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tanpa disengaja kedapatan Tertangkap Kamera Langsung Dan Vidio sedang Bakar hutan.
Saat ditanya, dirinya menyebutkan namanya Yanto, yang juga warga setempat.
"Yanto, warga sinilah Desa Balok", katanya.
Disebutkannya, lahan dan atau hutan yang dibakar tersebut sebelumnya pernah ditanami, namun fakta dilapangan terlihat bekas pohon-pohon besar yang menandakan area tersebut hutan belantara.
" Dak sanggup pak nak ngangkam ek e", sebutnya kepada LSM Bin Dan Awak media radar " kejarfakta dan Radarkriminal.com
Selain itu dirinya menyebutkan atas lahan tersebut tidak memiliki surat.
"Surat tidak ada", ucapnya dilokasi (1/8/2023) siang.
Dari hasil tangkap layar kamera, diduga kuat lahan yang dikelola dan dibakar tersebut diduga kawasan Hutan Produksi (HP).
Sebagaimana diketahui pelaku pembakaran lahan terancam pidana sebagaimana UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 milyar hingga 10 miliar.
Selanjutnya Awak media Mendapatkan Telpon Dari Salah Satu Oknum Desa menjabat Kasus mengatakan " Di kecamatan dendang seluruh masyarakat klok bukak lahan tetap main bakar bos,, karne klok nak pkai alat masyarakat Dx kn mmpu,, trus klok msalah kwasan hutan,, dalam peta desa tapal batas desa balok berbatasan dengan Timur lintang, kn jangkar asam Barat kemiri Selatan dendang Utara jangkang.
Dishut pak cahyono,, dan pak jauhari selaku kpalak kphp,,la sempat kmek sampaikan terkait hal ini.
Jdi mohon kire e kn bos kwan aq ne,, dapat ngembantuk memperjuangkan hak Masyarakat dalam kehidupan betani macam masyarakat kmek bos.
Kamek ne lh apit kn prusahaan,, sedangkan kmek juak nak nuntut hak kmek kn prusahaan terkait mitra desa yg sampai saat ini Lum ade keputusan MOU e padahal lh jalan 10th,, tapi agik ngeliat bg MARTONI dalam memperjuangkan hak masyarakat di kawasan hutan membalong terhadap PT foresta.
Mohon pengertian dan bantuan e bos Penasehat Dan Ketua Jajaran LSM BIN ( Lembaga Swadaya masyarakat Barisan independen Nusantara ) Babel khususnya Belitung " Akan Menyurati Dan Melaporkan Ke Gakkum Provinsi Apabila Tidak Ada Tindakan ( APH ) Aparat Penegak Hukum Untuk proses Sesuai Dengan Hukum.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS