Pontianak(Kalbar), RK 22 Desember 2023 Kisruh keberadaan rumah mewah bercat putih dan berpagar tinggi di komplek palapa itu sejak beberapa b...
Pontianak(Kalbar), RK
22 Desember 2023 Kisruh keberadaan rumah mewah bercat putih dan berpagar tinggi di komplek palapa itu sejak beberapa bulan ini mewarnai pemberitaan di media sosial, namun akhirnya melalui salah satu media PJ.Gubernur Kalbar Dr.Harrison pada tanggal 17 November 2023 menjelaskan bahwa rumah mewah bank Kalbar itu adalah milik pribadi dirut bank kalbar.Rokidi yang di beli dengan cara HGB (Hak Guna Bangunan) dari asset milik Pemerintah Daerah kalimantan Barat dengan cara menyetor ke kas daerah sebesar Rp.500 juta rupiah.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diminta turun tangan untuk memeriksa menyelidiki polemik rumah mewah Bank Kalbar di Jalan Untung Suropati no.12 Komplek Palapa Pontianak Untuk siapa rumah tersebut di bangun ? dan darimana dana pembangunannya sehingga sampai sekarang menjadi polemik yang menjadi tanda tanya besar sebagian elemen masyarakat dan DPP Dewan Pimpinan Provinsi Laskar Pemuda Melayu Datok Iskandar .SH.
Informasi yang di dapat dari berbagai media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat mendapatkan dari sumber yang dapat dipercaya dan adanya pernyataan PJ.Gubernur yang menyatakan kalau rumah tersebut milik pribadi Dirut Bank Kalbar Rokidi pernyataan ini yang membuat suasana tidak nyaman bagi Direktur Utama Bank Kalbar karena akan berdampak bagi Rokidi sebagai Direktur Utama yang sesungguhnya juga merasa tidak mempunyai kepentingan atas alih fungsi rumah dinas menjadi rumah mewah yang di issu kan saat ini , bahkan pengakuan Rokidi Dirut Bank Kalbar di paksa mengaku atas kepemilikan Rumah mewah yang sebenarnya bukan miliknya, guna melindungi nama mantan pejabat Pemerintah Daerah Kalbar yang akan menerima Rumah tersebut sebagai hadiah.
Dalam hal ini posisi Rokidi merasa di korbankan dan menjadi dilema boleh dikatakan dirinya mengalami seperti hal buah simalakama bagi Rokidi karena jika tidak mau pasang badan untuk mengakui rumah mewah yang bernilai milyaran rupiah tersebut miliknya maka jabatannya sebagai Dirut bank kalbar akan terancam dan apabila ia pasang badan mengaku miliknya maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan berurusan dengan hukum dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KPK , apalagi menyangkut LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) Karena Rokidi merasa tidak mempunyai kemampuan membangun rumah mewah di kawasan elit di palapa yang harga tanah nya saja bisa mencapai milyaran rupiah sesuai harga pasaran setempat atau sesuai NJOP Nilai Jual Objek Pajak.
Menurut investigasi LSM Mitra Galaksi dan media on line serta ormas DPP LPM di pimpinan Datok panglima Besar Iskandar .SH , bahwa pemilik rumah atas nama Pargowo keluar dari rumah dengan cara cara yang kurang manusiawi padahal Bargowo sudah menempati rumah dinas tersebut sudah lebih dari belasan tahun bahkan puluhan tahun atas Rumah Dinas Perhubungan tersebut , apalagi Bargowo yang menempati sebelum nya sudah purna dan tidak bisa men dum dalam arti mengikuti aturan untuk ikut ( lelang terbatas ) rumah dinas tersebut padahal sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun untuk merenovasi saja tidak di izin kan dengan alasan aset provinsi cukup aneh menurut Bargowo , untuk itu elemen masyarakat dan sejumlah LSM sudah mengetahui carut marut pengelolaan asset milik Pemda provinsi Kalbar.
Hasil investigasi tim LSM dan elemen masyarakat serta ormas LPM laskar Pemuda Melayu bahwa para pejabat di Pemda Kalbar tau kalau rumah mewah itu akan di berikan sebagai hadiah kepada salah seorang pejabat Pemda Kalbar yang telah mengakhiri jabatannya. Pada bulan September 2023.
Dari pantauan LSM mitra Galaksi media on line fakta kriminal dan lain ,saat ini rumah dinas yang di sulap bim salabim tersebut menjadi Rumah Mewah tersebut hanya di jaga oleh security atau satpam 24 jam dan ada sebuah mobil yang di parkir di garasi seakan akan ada penghuninya , padahal rokidi tidak tinggal di rumah mewah tersebut ini menjadi tanda tanya besar ???? bagi masyarakat Pontianak.
Sebelum nya Pernyataan PJ.Gubernur Kalbar dr Horison.M.kes. yang tiba tiba memberikan klarifikasi dan menjelaskan soal polemik Rumah Mewah itu sekarang adalah milik pejabat teras Bank Kalbar,dan ini sontak menjadi polemik baru karena Rumah Mewah tersebut dikabarkan di bangun oleh Bank Kalbar di duga akan diberikan untuk hadiah kepada salah satu pejabat Pemda Kalbar yang telah mengakhiri Masa tugasnya tanggal 5 september.2023.menurut dr Horison.M.kes, tidak di jelaskan secara rinci oleh dr Horison.M.kes yang saat ini menjabat sebagai PJ.Gubenur Kalbar.
Kami juga berharap agar fihak Bank Kalbar dapat memberikan klarifikasi langsung ke masyarakat soal keberadaan Rumah Mewah Bank Kalbar ini dan tidak perlu menggunakan fihak fihak lain di luar Bank Kalbar maupun dengan car cara premanisme dan ada nya dugaan upaya intimidasi terhadap wartawan yang mberikan informasi berita secara on line, ataupun adanya oknum oknum bawahan di Bank Kalbar untuk mengkriminalisasi berita yang sudah terbit dari permamasalahan ini.Dikarena bagaimana pun juga kasus ini akan terbuka lebar dan akan terungkap secara Hukum jika adanya pemufakatan jahat atas kezaliman seiring berjalannya waktu. Karena Rokidi Dirut Bank Kalbar juga tidak merasa memiliki rumah mewah tersebut.
LSM GALAKSI Gabungan Laskar Anti Korupsi dan awak media on line fakta kriminal serta ormas LPM.Meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera melalukan penyelidikan terhadap masalah ini di karenakan ada nya dugaan pemufakatan jahat dan adanya dugaan unsur unsur perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi seperti kasus serupa yang di tangani KPK terhadap Rafael alun pegawai ditjen pajak dan eko darmanto kepala bea cukai Yogjakarta yang tersandung kasus pencucian uang.atau TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara cara pemufakatan jahat , apalagi adanya intimidasi terhadap wartawan on line , kami LSM mitra Galaksi serta media on line bersedia menerima klarifikasi secara terbuka dari fihak fihak terkait pemberitaan ini , ada nya dugaan dan percobaan kriminalisasi terhadap berita yang sudah terbit , ini sangat di sayang kan berdasar kan undang undang pers dan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 bahwa setiap anak bangsa berhak dan mendapat kan perlakuan yang adil dalam kehidupan sehari hari seta mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara , ujar LSM mitra Galaksi dan media on line fakta kriminal.
Bersambung
Sumber: Adi Tim
COMMENTS